Pansus TRAP DPRD Bali Bahas Temuan Pelanggaran Tata Ruang

Denpasar, Baliglobalnews

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, membahas sejumlah temuan pelanggaran tata ruang di Bali saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali di lantai III Gedung DPRD Bali pada Selasa (23/9/2025).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Suparta usai rapat mengatakan temuan yang didapat di antaranya dugaan penerbitan sertifikat di kawasan konservasi dan pembangunan di sempadan sungai. “Temuan ini, harus ditindaklanjuti dan segera mengeluarkan rekomendasi seperti pembongkaran bangunan, penghentian sementara usaha, hingga pencabutan izin,” katanya.

Dia menyebutkan masalah lahan Tahura yang secara jelas statusnya merupakan kawasan konservasi dan hutan lindung tempat mangrove tumbuh justru fungsinya tidak sesuai, sehingga perlunya kajian mendalam berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. “Undang-undang pesisir dan pulau-pulau kecil itu tidak boleh melakukan sertifikat, tidak boleh juga ada kegiatan reklamasinya. Tidak boleh ada penebangan pemotongan mangrove, itu prinsipnya,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali itu. 

Anggota Pansus Putu Diah Pradnya Maharani menyatakan keberadaan pansus sangat penting untuk memfokuskan pengawasan tata ruang, perizinan, sekaligus aset daerah. “Rapat bersama berbagai pihak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi riil di lapangan. Langkah tersebut penting agar solusi yang dirumuskan tidak hanya sebatas wacana, melainkan bisa menjawab persoalan nyata,” katanya.

Seluruh temuan, kata dia, akan diperkuat menjadi rekomendasi agar bisa menjadi acuan bagi penindakan hukum.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali I Made Daging saat rapat mengatakan adanya indikasi sertifikat yang berhimpitan dengan kawasan perhutanan, khususnya di Tahura Ngurah Rai. Namun dia menegaskan data yang dimiliki BPN saat ini masih bersifat awal dan perlu pendalaman lebih lanjut. “Data yang kami sampaikan tadi juga, data awal ya. Data awal, data yang indikasi ada terbit sertifikat yang beririsan ataupun masuk dengan kawasan perhutanan. Nah, tentu itu perlu pendalaman lagi, pastinya. Perlu kami dalami, perlu koordinasi juga dengan Dinas Kehutanan,” ujarnya.

Selain soal sertifikat, rapat juga menyoroti alih fungsi lahan mangrove yang dulunya berstatus kawasan perhutanan, tetapi kini telah berubah menjadi kawasan industri. Menurut Daging, lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama warga Bali, dengan riwayat tanah adat yang dikonversi. Tata ruang terakhir bahkan menyatakan kawasan itu masuk peruntukan industri. “Itu sudah bersertifikat atas nama perorangan orang Bali. Dan itu asal-usul atau riwayat tanah tersebut milik adat, diproses dengan konversi dan tata ruangnya cocok juga,” ujarnya. (bgn008)25092502

Bahas Temuan PelanggaranPansus TRAP DPRD Bali
Comments (0)
Add Comment