Pansus I DPRD Tabanan Finalisasi Pembahasan Dua Raperda Penting

Tabanan, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tabanan telah menyelesaikan pembahasan dan kajian terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyelesaian pembahasan merupakan hasil dari serangkaian rapat internal dan kerja sama yang intensif dengan perangkat daerah terkait.

Dimana dua Ranperda yang dibahas yaitu tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045.

Laporan hasil pembahasan disampaikan dalam Rapat Paripurna di ruang rapat DPRD Tabanan oleh Ketua Pansus I I Putu Eka Putra Nurcahyadi, pada Jumat (5/7/2024).

Berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, Ranperda terkait Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengusulkan pemekaran Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menjadi dua dinas terpisah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.

Selain itu, Ranperda ini juga mengusulkan penggabungan Dinas Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan. Hal ini dilakukan karena adanya penarikan kewenangan pengawasan di bidang kelautan oleh Pemerintah Pusat. “Ranperda ini disusun untuk untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta mewujudkan birokrasi yang lebih handal,” ucapnya.

Selanjutnya terkait Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045  menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama dua dekade ke depan, serta berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125. “Penamaan Raperda ini disepakati menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045,” katanya.

Dalam rapat kerja yang membahas Ranperda ini, perangkat daerah terkait menyatakan bahwa kedua Raperda ini telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan yang berlaku untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (bgn020)24070603

#DPRDtabanan#raperda
Comments (0)
Add Comment