Pansus DPRD Badung Finalisasi Raperda tentang RPJPD

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus DPRD Badung menggelar rapat kerja dengan agenda finalisasi Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) Kabupaten Badung tahun 2025-2045.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus I Nyoman Graha Wicaksana bersama Sekretaris Pansus Made Retha dan anggota IGN Shasakara dihadiri Sekwan I Gst. Agung Made Wardika beserta jajarannya, Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya, tim ahli DPRD dan undangan lainnya.

Usai raker, Graha Wicaksana mengatakan rapat kerja menindaklanjuti hasil koordinasi dengan instansi terkait yang bertalian dengan penyusunan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Semesta Berencana Kabupaten Badung 2025-2045. “Tahapan yang sudah kita lalui, pertama lewat penyusunan, rapat dengar pendapat, dan terakhir kami sudah melakukan konsultasi dari tanggal 1 – 4 (Juni-red) ke Ditjen Pembinaan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Di sana kami sudah memfinalisasi apa-apa yang sudah masukkan terkait dengan mengadopsi kearifan lokal  yang ada dimana kami juga memasukkan perda tentang 100 Tahun Arah Haluan Pembangunan Bali dan Bali Era Baru. Itu kami adopsi di masing-masing bab, dan sesuai karena ini inisiatif dari pemerintah, eksekutif dalam hal ini leading sektornya Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Badung, dan ini juga turunan dari RPJP nasional dan Daerah Provinsi Bali, kita mengadopsi itu semua. Kami bersyukur raperda ini berjalan dengan baik dan kita akan tetapkan pada masa sidang yang akan datang,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Dia menyebutkan substansi RPJPD secara makro adalah mengadopsi visi dari Kabupaten Badung yaitu Badung maju Badung hijau, Badung unggul dan berkelanjutan dengan berpijak pada kebudayaan Bali.

Sementara Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya urgensi dari Raperda tersebut, karena sekarang ini masih berlaku mengadopsi Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2022. “Setelah 2025 kan harus ada keberlanjutan. Inilah yang kita jabarkan baik proses lebih awal nantinya pada saat 2025 seluruh rangkaian berkenaan dengan RPJPD sudah bisa ditindaklanjuti berdasarkan pada RPJMD yang sudah kita tetapkan tahun ini,” katanya.

Secara substansi, kata dia, dalam RPJPD ini, pertana mengatur tentang visi daerah. Kedua sasaran visi, kemudian ada misi arah kebijakan pembangunan dan indikator utama pembangunan. “Jadi kita tidak menukik pada program, tetapi kita lebih menukik pada indikator utama pembangunan. Kami mengharapkan dalam bulan Juli ini sudah bisa ditetapkan, karena rancangan yang sudah disetujui oleh DPRD kita evaluasi ke provinsi akan menjadi substansi dasar dalam rangka penyusunan rancangan teknokratis yang nanti akan menjadi referensi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di dalam menetapkan visi misi dalam rangka pilkada,” tandasnya. (bgn003)24070504

dprdbadungpansus
Comments (0)
Add Comment