Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda tentang Organisasi dan Tata Kerja BPBD

Mangupura, Baliglobalnews

Pansus Raperda DPRD Badung membahas Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Rapat yang berlangsung di ruang Gosana III Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Kamis (8/9/2022) dipimpin Ketua Pansus, I Wayan Loka Astika, didampingi Wakil Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra, dan dihadiri Anggota Pansus I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Made Ponda Wirawan, Ni Luh Sekarini, I Gede Suardika, I Made Suwardana, Ni Ketut Suweni, dan I Wayan Edy Sanjaya.  Dari pihak eksekutif hadir Kabag Organisasi Putra Yadnya, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, perwakilan dari Kabag Hukum, serta tim ahli DPRD Badung.

Putra Yadnya mengatakan perubahan tentang Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPBD terkait surat dari Pemprov Bali agar segera ada penyelarasan struktur BPBD. Dengan rekomendasi perubahan Perda 3/2011 tentang BPBD ini, perda lama masih termasuk eselon 4 dan di perda baru tidak ada lagi.

Kepala Pelaksana BPBD Badung, I Wayan Darma, mengatakan penyesuaian perubahan atas Perda 3/2011 tentang BPBD sesuai regulasi dari MenPAN-RB yakni penyederhanaan birokrasi struktur organisasi BPBD. ”Ini bukan semua eselon 4 dihilangkan, tetapi masih ada di sekretariat satu kasubag umum dan kepegawaian,” katanya.

Dia menyebutkan unsur pelaksana BPBD terdiri atas kepala pelaksana, sekretariat unsur pelaksana, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan (PK), bidang kedaruratan dan logistik (KL), dan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi (RR). “Setiap bidang ada dua kasi. Namun sekarang dengan adanya penyederhanaan di BPBD maka tinggal ada kepala pelaksana dan ex officio Kepala BPBD adalah Sekda Badung,” katanya

Sementara Anggota Pansus, Ponda Wirawan, menyampaikan masukan tentang definisi bencana harus jelas, sehingga masyarakat bisa dengan jelas kemana harus melapor tatkala ada bencana. Demikian juga setelah perda ini agar dilanjutkan dengan perbup tentang hal-hal yang lebih teknis.

”Saya pribadi memahami jika berbicara rekonstruksi membangun dari nol. Harapan kami seperti bangunan, kami harapkan the right man in the right place, dan saya melihat substansinya BPBD soal bencana dan rekonstruksi masih ngambang,” katanya.

Oleh karena itu, Tim Pansus dan eksekutif mesti menyamakan persepsi arah tujuan BPBD agar tidak ada masalah terhadap tugas pokok fungsi BPBD ke depan dan berharap BPBD menjadi garda terdepan penanganan pascabencana.

Anggota Pansus lainnya, I Gusti Ngurah Sudiarsa, sependapat perda tersebut disusul dengan terbitnya Perbup seperti bantuan stimulus kebencanaan. Setelah ranperda ini ada Perbup agar memunculkan sebuah urgensi secara utuh dan teknis mengcover perda.

Usai rapat, Ketua Pansus, Loka Astika mengatakan rapat tersebut untuk membahas perubahan Perda 3 Tahun 2011 tentang BPBD untuk meminta masukan dari eksekutif seperti dari Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Kalaksa BPBD, dan juga tenaga ahli serta anggota Pansus. Namun untuk pembahasan pasal demi pasal dan bab demi bab akan dibahas pada rapat berikutnya setelah Tim Pansus melakukan studi banding ke DKI Jakarta pada 14 September 2022 ini.

Dia menyebutkan perubahan Perda 3 Tahun 2011 tentang BPBD ini terkait dengan visi misi Presiden khususnya tentang reformasi birokrasi, juga semangat reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemprov Bali dan Kabupaten Badung dan juga sesuai Permen PAN-RB sehingga di daerah harus mengadakan penyelarasan perda yang sudah ada.

“Penyelarasan itu dari struktur organisasinya, dan perlu ada juga penyelarasan beberapa hal terkait dengan organisasinya dan beberapa hal terkait pasal-pasal yang ada di Perda 3 Tahun 2011. Target perubahan Perda BPBD ini harus selesai sebelum tiga bulan, berarti nanti sekitar bulan November sudah selesai,” tandasnya. (bgn003)22090902

pansusDPRDbadungbahasranperdatetangorganisasi
Comments (0)
Add Comment