Pansus DPRD Badung Bahas Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan TKA

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Retribusi Perpanjangan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) menggelar rapat dengan jajaran eksekutif di ruang rapat Gosana III DPRD Puspem Badung pada Kamis (9/9).Rapat dipimpin Ketua Pansus, I Made Ponda Wirawan, didampingi Sekretaris Wayan Edi Sanjaya dan anggota Wayan Sandra dan Komang Tri Ani. Jajaran eksekutif hadir Kadisnaker IB Oka Dirga, Kabag Hukum AA Asteya Yudha, Kasatpol PP, IGAK Suryanegara, Kesbangpol I Nyoman Suwendhi.Usai rapat, Ketua Pansus, Ponda Wirawan, mengatakan sudah mendapatkan kesepakatan. “Ini adalah arahan, perintah pusat daripada aplikasi UU Cipta Kerja yang harus kita cepat selesaikan biar tidak terjadi kekosongan hukum. Kenapa, karena retribusi ini juga sangat penting bagi Badung untuk menambah PAD bagaimana perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA bisa cepat melaporkan ke dinas terkait sehinnga ketertiban administrasi yang ada di Kabupaten Badung bisa kita jamin,” katanya.

Ponda menyebutkan sesuai dengan UU Cipta Kerja dalam ranperda yang dibahas, setiap tenaga kerja asing, tidak peduli apapun jabatannya jika bekerja di Badung, baik hotel, restoran, travel maupun yang lainnya dikenakan tarif 100 dolar AS per orang yang akan dipekerjakan oleh perusahaan. “Yang mengajukan bukan orangnya, tetapi perusahaan yang mempekerjakan TKA. Kita di kabupaten hanya melakukan pembinaan. Yang melakukan pengawasan adalah dari pusat yang dilimpahkan ke Kanwil Provinsi bekerja sama dengan pihak Imigrasi,” katanya.Menurut Ponda, dengan sistem yang baru tersebut, hanya menunggu berapa yang akan diperpanjang oleh perusahaan yang mempekerjakan TKA. “Itu yang akan dicatat Dinas Tenaga Kerja. Berarti dari (laporan) itu kita bisa melakukan pembinaan seandainya terjadi hal-hal yang keluar dari konteks pengajuan mereka.

Karena sangat penting sekali bahwa kenapa kita bicara pembinaan, karena kalau melaporkan sepuluh orang, agar benar-benar sepuluh orang perusahaan mempekerjakan TKA. Jangan sampai melaporkan 10, tetapi mempekerjakan 20 misalnya. Inilah tugas kita di DPRD untuk bersama-sama dengan eksekutif memberikan sesuatu yang terbaik buat masyarakat kita di Kabupaten Badung,” katanya.Ketika ditanya sanksi jika ada TKA yang melanggar, dia menyebutkan Ranperda hanya bisa memberikan sanksi administratif. “Untuk masalah hukum dan lain-lainnya, menjadi kewenangan Imigrasi dan Kanwil Kumham Provinsi sebagai perpanjangan dari Pemerintah Pusat,” tandasnya. (bgn003)21091002

pansusDPRDbadungbahaspengesahanrencanapenggunaanTKAranperdaretribusiperpanjangan
Comments (0)
Add Comment