Badung, baliglobalnews
Pansus Penyertaan Modal Perumda Pasar Mangu Giri Sedana DPRD Badung menggelar rapat kerja Kamis (10/9). Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus, Made Yudana, dihadiri Dirut Made Sukantra dan Direktur Operasi, Wayan Astika.
Rapat kerja (raker) juga dihadiri dewan pengawas yang juga Kabag Perekonomian Badung, AA Rostyawati, utusan Bagian Hukum dan HAM, dan sejumlah staf ahli. Hadir juga Ketua Bapemperda, Nyoman Satria dan Sekwan Gusti Agung Made Wardika.
Perumda Mangu Giri Sedana (MGS) mengajukan penyertaan modal kepada Pemkab Badung Rp 80 miliar. Namun hanya sekitar Rp 54 miliar yang sudah dilengkapi dengan kajian ekonomi dan bisnis. Sementara sisanya Rp 26 miliar belum dilengkapi dengan kajian bisnis dan ekonomisnya.
Anggota Pansus, Made Retha, menyatakan awalnya Perumda MGS mengajukan Rp 151 miliar. Setelah dihitung-hitung menjadi Rp 80 miliar. Dana tersebut di antaranya digunakan untuk revitalisasi Pasar Beringkit Rp 49,9 dan beberapa pasar di Kuta serta Rp 3,8 miliar untuk revitalisasi pasar Petang. Ini sudah dilengkapi dengan kajian teknis dan ekonomis, termasuk benefit yang akan diperoleh.
”Kami menyampaikan terima kasih. Kajian ini sangat penting untuk menentukan berapa jumlah penyertaan yang dibutuhkan,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.
Dia juga mempertanyakan, kenapa hanya Rp 54 miliar yang ada kajiannya. ”Rp 26 miliar tersebut akan digunakan untuk apa,” tanyanya.
Dia mempersilakan jajaran direksi mengajukan penyertaan dana sebesar-besarnya, dengan catatan yang penting ada kajiannya. Dia berharap pasar tradisional memiliki daya tarik agar masyarakat bertransaksi ke pasar tardisional.
Hal sama dikemukakan Ketua Pansus, Made Yudana. Menurut politisi PDI Perjuangan asal Penarungan tersebut, yang tak ada kajian bisnisnya dikhawatirkan akan memunculkan dana-dana siluman. ”Permintaan Rp80 miliar, ya kajiannya juga Rp 80 miliar,” tegasnya.
Ketua Bapemperda, Nyoman Satria, menyoroti pemberlakuan perda. Kalau bisa, dia minta waktunya diperpanjang hingga tahun 2025 sehingga perda ini masih tetap berlaku.
Satria menilai perpanjangan waktu tersebut sangat penting, karena permohonan penyertaan modal ini belum pasti kapan bisa dipenuhi. ”Pada tahun 2020, bahkan 2021 kemungkinan belum bisa, karena kita sedang dilanda pandemi Covid-19 yang menyebabkan pendapatan daerah melorot drsatis. Jika nanti permohonan ini bisa dipenuhi pada 2022 atau 2023, agar dipastikan perda ini tetap bisa berlaku, sehingga tidak setiap saat harus mengubah perda,” katanya.
Sementara Dirut Perumda MGS, Made Sukantra, didampingi Dirop Wayan Astika, menjawab dana yang Rp 26 miliar tersebut akan digunakan untuk tiga hal, yakni untuk revitalisasi Pasar Beringkit dan sejumlah pasar di Kuta Rp 39,9 miliar. Pada saat disetujui, kata dia, bisa saja kebutuhan dananya meningkat. ”Inilah yang nanti akan digunakan,” katanya.
Dana itu, lanjutnya, juga dialokasikan untuk pengembangan bisnis distributor. ”Ini penting untuk pengembangan usaha di Perumda MGS dan ini sangat tepat, karena Perumda melayani pedagang,” katanya.
Selain itu juga untuk revitalisasi Pasar Tenten. ”Saat ini pasar Tenten belum prospektif. Namun ke depan harus ditata, sehingga prospektif,” katanya.
Untuk dua materi ini, dia menyebutkan dana Rp 26 miliar dan perpanjangan masa berlaku perda masih sedang dibahas lagi pada pertemuan berikutnya.
Ketua Pansus Made Yudana pun akhirnya menutup raker yang berlangsung hingga pukul 12.00 tersebut.(bgn122)20091034