Pansus Data Dasar Berbasis Desa Presisi DPRD Badung Gelar Raker Bersama OPD Terkait

Mangupura, Baliglobalnews

Panitia Khusus DPRD Badung terkait Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi menggelar rapat kerja (raker) dengan OPD terkait di Gedung DPRD Puspem Badung pada Rabu (5/7/2023).

Raker pansus ranperda inisiatif Dewan tersebut dipimpin Ketua Pansus Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah anggota seperti Made Suwardana dan Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan. Dari pihak OPD hadir Kadis PMD Komang Budhi Argawa, perwakilan Bagian Hukum, Tim Ahli DPRD, camat, serta Tim Penyusun Naskah Akademik dari Universitas Udayana.

Kadis PMD Komang Buhi Argawa menyebutkan saat ini sudah ada Perpres 39 tahun 2019 terkait satu data Indonesia. “Ini perlu dipastikan agar tidak abu-abu dan tumpang tindih. Leading sector apakah Bappeda atau yang lain,” katanya.

Menyangkut data desa presisi, kata dia, di Kabupaten Badung juga ada 16 kelurahan. Ini harus dibahas kembali karena kelurahan di luar kendali PMD, dan PMD khusus untuk desa.

Menyangkut sanksi, dia menyatakan dalam ranperda tertulis jika dalam 6 bulan desa tidak melakukan tugasnya dalam mengumpulkan data, desa bersangkutan akan menerima sanksi berupa penundaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. “Di sisi lain, pembagian dana pajak dan retribusi wajib sesuai undang-undang yang ada. Apakah ini tidak kontradiktif. Karena itu, tentu saja perlu dibahas kembali dan pastikan apakah kabupaten ada kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tersebut,” ujarnya.

Dalam raker tersebut banyak mengemuka masukan lainnya yang akan menjadi pengayaan dan perbaikan materi ranperda yang disusun Tim Naskah Akademik.

Ketua Pansus, Wayan Sugita Putra menyampaikan setelah rapat kerja, Pansus akan menggelar studi banding ke kabupaten atau kota yang benar-benar memiliki dan menerapkan perda ini. “Dengan begitu akan ada studi komparasi termasuk perbaikan-perbaikan secara substantif mengenai ranperda ini untuk tidak menyalahi ketentuan di atasnya,” tegasnya.

Menurut politisi yang akrab disebut WSP, setelah studi banding, pansus juga akan menyerap aspirasi dari perwakilan dan tokoh-tokoh masyarakat serta stakeholder lainnya. “Harapannya, ranperda ini menjadi lebih komprehensif dan bermanfaat bagi semua masyarakat Badung,” katanya. (bgn003)23070601

dprdbadungpansusdata
Comments (0)
Add Comment