Denpasar, Baliglobalnews
Operasi tangkap tangan (OTT) Perbekel (Kepala Desa) Bongkasa Kabupaten Badung, KL (59), oleh Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali, karena diduga menerima fee tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung).
“Modus pelaku tidak segera memproses pengajuan termin yang diajukan oleh penyedia/kontraktor dengan cara menunda penandatanganan surat perintah pembayaran (SPP) dan tidak melakukan otorisasi pada sistem Informasi Bank Bali (IBB), sebelum ada kesanggupan dan kesepakatan untuk memberikan fee, sehingga dana termin yang diajukan oleh kontraktor belum bisa ditransfer ke rekeningnya,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kabagbinopsnal AKBP Ni Nyoman Yuniartini, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, kepada wartawan di Lobi Krimsus pada Rabu (6/11/2024).
Dia menjelaskan, penangkapan KL dilakukan pada 5 November 2024 pukul 10.25 Wita di areal Parkir Utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Mengwi, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/39/XI/2024/SPKT.DITKRIMSUS/POLDABALI.
“Pelaku KL sering meminta persentase fee kepada kontraktor penyedia, yang berasal dari pencairan termin dana APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung), untuk Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung khususnya dalam pekerjaan konstruksi atau pembangunan di Desa Bongkasa,” katanya.
Kemudian, dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku meminta fee proyek tersebut, untuk segera diserahkan dan dibawa ke Puspem Badung.
Selanjutnya diketahui pelaku berada di Puspem Badung untuk menghadiri undangan seluruh perbekel/kepala desa se-kabupaten badung dan Kepala OPD Kab. Badung dalam acara sosialisasi dan penilaian implementasi Indikator Kabupaten/Kota Anti Korupsi TA 2024 oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).
“Pelaku terlihat keluar dari Gedung tempat rapat (Bangunan Gedung Utama Bupati Badung) yang kemudian berjalan seorang diri menghampiri seseorang (saksi) dan akhirnya pelaku meminta dan menerima sejumlah uang (Rp20juta yang diamankan). kemudian dimasukan ke dalam saku sebelah kanan celana Panjang warna hitam,” katanya.
Kemudian, kata dia, Tim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali, melakukan penindakan, dilanjutkan dengan pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan saksi-saksi dan ditemukan berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta.
“Kemudian, untuk menemukan dan mencari dan mengamankan barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya tim membawa pelaku ke ruangan kerjanya di Kantor Perbekel Desa Bongkasa dan dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan dan ditemukan barang bukti terkait dokumen pengajuan, realisasi dan pertanggungjawaban sehubungan dengan APBDesa Bongkasa TA 2024,” katanya.
Dia menyebutkan tim kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku yakni di Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, sehingga ditemukan dan diamankan barang bukti terkait asset milik pelaku.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita yakni 2 ikat uang pecahan Rp100.000 sejumlah Rp20.000.000 yang ditemukan di saku kanan celana panjang hitam yang dipakai pelaku. Kemudian, uang tunai dengan total Rp370.000 yang ditemukan pada saku baju endek yang dipakai pelaku, 1 unit HP berwarna emas merk Samsung S24 Ultra, 1 buah tas kecil berwarna abu-abu sedang hijau merk skinarma, yang berisikan uang tunai Rp301.000, KTP, kartu debit BCA, ATM Bank BPD Bali, kartu debit BRI, kartu kredit BCA.
“Ada juga 1 unit tablet Samsung warna Hitam SM-P585Y, juga 1 unit Laptop/notebook merk HP Warna Silver core i7 gen 10 beserta charge, dokumen pengajuan, realisasi, dan pertanggungjawaban dana APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung TA 2024. Ada juga 7 buah buku tabungan, 2 buah BPKB kendaraan bermotor dan 2 buah sertifikat hak milik KL, 1 buah ipad Samsung Tab S6, 1 buah Hardisk, 1 buah STNK, 1 buah ID Card Screen Mask Premium,” katanya.
Dalam kasus ini, Tim Krimsus Polda Bali memeriksa 4 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara ini yaitu pihak pelapor, kontraktor, pihak yang menyerahkan uang, dan sopir pelaku.
“Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 12 huruf e undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a undang-undang Nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Dia menambahkan, kasus ini akan terus ditindaklanjuti dan dikembangkan sebagai bentuk komitmen Polda Bali memberantas Korupsi di Bali dan mendukung Program Asta Cita Presiden. (bgn008)24110611