Operasi Penertiban Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 29 Pelanggar

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin protokol kesehatan (prokes). Tergabung dalam tim tersebut Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes di seputaran wilayah Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (22/12).

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan secara berkesinambungan pihaknya tetap melaksanakan sosialisasi, preventif, persuasif dan edukatif mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut bertanggung jawab mematuhi prokes.

“Secara bersama-sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit,” ujar Dewa Sayoga.

Dewa Sayoga sidak prokes ini dilakukan untuk menindak lanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp 100 ribu. Kegiatan kali ini  menjaring 29 orang pelanggar.

Dapat dirinci 15 orang dikenakan denda Rp 100 ribu, karena tidak menggunakan masker, 14 orang diperingati dan dibina karena menggunakan masker tidak sempurna. Dari jumlah ini masyarakat yang terjaring beralasan karena jarak yang ditempuh dekat, hingga beralasan lupa membawa masker.

“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih ada yang melanggar. Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, pihaknya menghimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin Prokes dalam pencegahan Covid-19,” pintanya. (bgn003)20122211

denpasaroperasipenertibanprokestimyustisi
Comments (0)
Add Comment
Discover Rytr with full feature access.