Oknum Polisi Minta Jatah Wanita BO Terancam Dipecat

Denpasar, Baliglobalnews

Kapolda Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan oknum polisi berinisial RC yang melakukan pemerasan dan meminta jatah uang Rp500 perbulan kepada seorang wanita penjaja sex komersial atau bookingan lewat aplikasi MiChat sudah diproses hukum.

“Bahkan yang bersangkutan secara administrasi kepersonaliaan kita sudah demosi, kita pindahkan dari jabatan yang lama ke jabatan untuk ke jabatan tertentu dalam rangka pemeriksaan. Itu secara administrasinya,” ucap Kapolda Bali di Mabes Polda, Rabu (23/12/20).

Terkait hal ini, apakah oknum polisia berinisial RC itu akan dipecat, Kapolda Bali hanya mengatakan aman diproses sidang dahulu dan diproses pidana di Pengadilan.

“Nanti kan melalui sidang, setelah ini diproses pidana nanti putusan hakim apa. Setelah itu, yang bersangkutan mungkin melaksanakan sidang disiplin atau kode etik,” katanya.

Menurut Kapolda, setelah putusan di Pengadilan, maka oknum polisi ini akan menjali sidang disiplin kode etiknya.

“Secara pidana sesuai dengan laporan kita sudah proses. Untuk pasal-pasal nanti ditanyakan sama penyidik yang menangani ya,” ucapnya.

Kapolda secara tegas tidak menginginkan ada anggota kepolisian yang melanggar hukum, apalagi melakukan tindak pidana. “Kalau sudah tindak pidana kita proses. Intinya begitu,” Cetusnya.

Saat ditanya apakah kepolisian akan melakukan  evaluasi, secara tegas Kapolda menjelaskan yang melakuan perbuatan ini kan oknum, oknum yang tidak benar tetap ditindak.

“Kalau tidak ada upaya seperti ini nanti merembet ke yang lain. Yang salah harus kita hukum,” tegasnya. (bgn008)20122322

aplikasimichatoknumpolisiterancamdipecatwanitaBO
Comments (0)
Add Comment