Denpasar, Baliglobalnews
Oknum polisi di Polda Bali bernama Ryanzo alias RC, menangis divonis Majelis Hakim PN Denpasar, selama 2 tahun 6 bulan penjara (2,5 tahun) dalam sidang online (virtual) di PN Denpasar, Kamis (20/5/2021), terkait kasus pemerasan uang dan HP dengan melakukan pengancaman terhadap seorang wanita penjaja sex komersial atau bookingan (BO) lewat aplikasi MiChat.
Sementara itu, rekan terdakwa (warga sipil) bernama Slamet yang juga ikut terlibat dalam kasus serupa, dijatuhi hukuman badan selama 1 tahun enam bulan.
“Terdakwa Ryanzo dan Slamet bersalah melanggar Pasal 368 KUHP dalam dakwan pertama. Sehingga, kami Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan untuk Ryanzo dan hukuman selama 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Slamet dalam sidang hari ini” ucap Ketua Majelis Hakim Dewa Budhi Watsara itu.
Vonis hakim kepada kedua terdakwa itu, lebih ringan 6 bulan terhadap keduanya, dimana dalam sidang sebelumnya Jaksa Ayu Messi menuntut terdakwa Ryanzo selama tiga tahun penjara. Sedangkan, untuk tedakwa Slamet dituntut selama 2 tahun.
Mendengar putusan hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima putusan hakim.
Kasus ini berawal pada Rabu (15/12/2020) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS (korban) menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat yang sering dinamai juga Open Booking Order (BO). Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut.
Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada untuk melakukan hubungan badan, tiba-tiba ada seseorang yang mengetuk pintu dan menunjukkan tanda pengenal sebagai anggota kepolisian yang meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, HP korban juga diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.(bgn008)21060309