Denpasar, Baliglobalnews
Mengaku sebagai anggota Brimob Polri bertugas di Polda Bali, tersangka Ivanko Anawaru (23 tahun) akhirnya ditembak kedua kakinya oleh anggota Polresta Denpasar, usai mencuri mobil Honda BRV milik korban Dioneaius Julianto, yang tidak lain milik adik kandung kekasih tersangka.
“Kasus ini berawal pada Juni 2020, tersangka berpacaran dengan adik pelapor atau korban yang bernama Dina Elika Aprilia, saat pelapor atau korban pergi ke Sumbawa, tersangka langsung mengambil satu unit Mobil Honda BRV warna silver Nomor Polisi DK-1246-DH,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom di Denpasar, Sabtu (26/12/20).
Kemudian pada 15 Desember 2020, Pukul 13.30 Wita, pelapor atau korban datang ke Bali, setibanya di rumah yang beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Perum Buana permai blok IV Nomor 11 A, Padang Sambian Denpasar Barat, pelapor terkejut karena melihat mobil yang diparkir oleh pelapor di garasi rumah sudah tidak ada.
Selanjutnya pelapor mengecek ke dalam kamar dan melihat rumah dalam kedaan berantakan, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kehilangan 1 unit Mobil Honda BRV dan pelapor mengalami kerugian senilai Rp250 juta.
dan melihat mobilnya sudah tidak ada dan juga kamar dalam keadaan berantakan, akibat kejadian tersebut pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.
“Tersangka Ivanko yang berasal dari Kota Waingapu Sumba Timur ditangkap anggota Opsnal Polresta Denpasar, di Kos di Jalan Gunung Cemara Monang Maning Denpasar, pada 24 Desember 2020, Pukul 14.00 Wita,” kata Kasatreskrim.
Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ada pada tersangka, diduga sebagai pelaku pencurian terhadap korban Dionesius Julianto dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (bgn008)20122622