Denpasar, Baliglobalnews
Alasan dipecat menjadi security Bandara di Bali, terdakwa Hein Johannes (36 tahun) beralih pekerjaan menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Sehingga, akibat perbuatannya, pria asal Ambon ini diadili dalam sidang virtual di PN Denpasar, Kamis (20/5/2021).
Sidang yang diketuai Majelis Hakim Angeliky Handajani Day itu, dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Sugiawan itu, mendakwa dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Perbuatan terdakwa melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika, memilki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 1,75 gram brutto atau 1,48 gram netto,” ucap Jaksa dalam sidang.
Didampingi kuasa hukumnya Lesly, dalam amar dakwaan jaksa disebutkan terdakwa ditangkap oleh anggota Ditpolair di Pantai Segara Ayu, Denpasar Selatan, pada 19 februari, Pukul 24.30 Wita, saat hendak mengambil barang haram itu disemak-semak lokasi penangkapan.
Penangkapan terdakwa oleh petugas ini, berbekal informasi dan patroli anggota kepolisian bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba.
Petugas yang melihat gerak gerik terdakwa mencurigakan lantas melakukan penggeledahan terhadap terdawka dan saat diperiksa didapat sabu-sabu yang tersimpan di dalam bungkus rokok yang baru saja diambil terdakwa disemak-semak.
Kepada petugas, terdakwa mengaku diperintah oleh seseorang bernama Fajar (DPO) untuk mengambil tempel sabu berat 1,75 gram brutto 1,48 netto. Untuk diedarkan atau dijual kembali oleh terdakwa.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan narkoba. (bgn008)21052030