Lima Fraksi DPRD Bali Dukung Perubahan Raperda Peraturan Perlindungan Anak

Denpasar, Baliglobalnews

Lima fraksi DPRD Bali mendukung penuh Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal itu terungkap, dalam agenda sidang paripurna ke-7 terkait pandangan umum fraksi di gedung dewan setempat, pada Senin (27/3/2023).

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Sugawa Korry, yang dihadiri Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati bersama segenap anggota dewan lainnya dan OPD di lingkungan Pemprov Bali.

Dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan I Ketut Tama Tenaya,i menjelaskan Fraksi PDI Perjuangan menyetujui atas perubahan Nomenklatur pada  Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.

“Hal ini, dalam upaya memperluas jangkauan Perangkat Daerah yang diberikan tugas dan wewenang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya.

Dia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi terhadap strategi kebijakan Gubernur Bali dan jajaran, yang telah bekerja memberikan pendampingan penanganan kasus-kasus anak dengan baik untuk memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya. Karena anak adalah aset bangsa dan sebagai generasi penerus bangsa di masa depan

Terkait penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, lanjut dia, Fraksi PDI Perjuangan mendorong dan menyetujui sebagai regulasi daerah yang berfungsi responsif, progresif, dan implementatif serta gayut dan bernas untuk memberikan perlindungan kepada anak terhadap pemenuhan hak-haknya sebagai hak asasi manusia. “Sehingga Daerah Provinsi Bali diharapkan menjadi Daerah Provinsi Layak dan Ramah Anak,” katanya.

Hal senada dikatakan Fraksi Partai Golkar yang pandangan umumnya dibacakan I Made Suardana turut mendorong Gubernur dan Pemprov Bali terus berinovasi dan bergerak untuk membela hak-hak anak melalui edukasi guna membangun kepedulian masyarakat terkait dengan hak-hak anak. Serta aktif melakukan sosialisasi dan advokasi terkait Undang-undang Perlindungan Anak termasuk Raperda Perlindungan Anak.

“Kami mendorong Pemerintah Provinsi Bali memotivasi Pemkab/Pemkot se-Bali untuk mewujudkan kabupaten/kota layak anak, yang pada akhirnya dapat mewujudkan Bali sebagai provinsi layak anak,” katanya.

Upaya tersebut bersinergi dengan memotivasi dan mengadvokasi desa-desa adat di daerah atau Perda No.4 Tahun 2019 tentang Desa Adat memberi ruang inovasi bagi terwujudnya perarem di desa-desa adat.

“Keberadaan 1.493 desa adat di Bali perlu didorong untuk mewujudkan perarem dengan sinergi kelembagaan Majelis Desa Adat (MDA), Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali dan KPAD Bali,” katanya.

Dia mengatakan, Fraksi Golkar juga mendorong penggunaan dana desa, untuk melaksanakan program perlindungan anak guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia generasi penerus Bali.

“Karena, saat ini semakin meningkat kasus pembuangan bayi, kekerasan terhadap anak, baik kekerasan seksual maupun eksploitasi anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), anak-anak usia sekolah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah, kakek, atau kerabat dekat,” pungkasnya.

Demikian juga pandangan umum Partai Gerindra yang dibacakan I Kade Darma Susila, yang secara singkat mengatakan, perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014, dapat menyetujui perubahan Perda ini, karena memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perubahan Perda ini, juga sudah melibatkan partisipasi masyarakat sebagaimana tertuang dalam pasal 23 ayat 1 Raperda, dimana keluarga, masyarakat, desa adat, dan dunia usaha berhak untuk berperan serta dalam Perlindungan Anak, termasuk melaporkan kekerasan dan penelantaran anak kepada pihak yang berwajib dan atau berwenang,” pungkasnya.

Pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dibacakan oleh Utami Dwi Suryadi juga mengapresiasi Gubernur Bali, untuk melakukan perubahan atas Perda No 6 Tahun 2014, dikarenakan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi perkembangan hukum saat ini, terutama menyangkut nomenklatur yang disebabkan adanya perampingan perangkat daerah.

“Perlindungan anak adalah merupakan salah satu wujud dari Visi Pembangunan Daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali yaitu mewujudkan Jana Kerthi di Provinsi Bali, maka dengan terlaksananya perlindungan anak yang baik diharapkan akan tercipta sumber daya manusia generasi penerus bangsa yang berkualitas,” katanya.

Fraksi Partai Demokrat mengharapkan perubahan peraturan daerah ini, berdampak positif terhadap perlindungan anak dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Yang terakhir pandangan fraksi gabungan (Nasdem, PSI dan Hanura) yang dibacakan Grace Anastasia Surya Widjaja mengaku, sangat senang  digodoknya Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan yang dilakukan di Kabupaten/Kota se-Bali. “Hal ini agar anak-anak sedari dini terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sekaligus melahirkan insan-insan berbudi pekerti luhur,” katanya.

Pihaknya juga mendorong, fasilitas-fasilitas bagi anak, seperti rumah perlindungan bagi anak-anak korban tindak kekerasan ataupun bagi anak-anak berhadapan dengan hukum yang memerlukan pendampingan, wajib dimiliki kabupaten/kota.

“Demikian juga rumah kreatif bagi anak, juga hendak dimiliki kabupaten/kota, karena dapat menjadi wahana atau wadah bagi anak-anak untuk menyalurkan kreativitasnya. Dengan pendamping dan pembimbing expert di bidangnya, niscaya energi anak-anak akan tersalurkan dan bahkan berpotensi untuk dikembangkan menjadi prestasi,” jelasnya. (bgn008)23032704

limafraksiDPRDbalidukungperubahanraperdaperaturan
Comments (0)
Add Comment
Open Rytr AI Writing Software with no feature restrictions.