Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 24 pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Jalan Gunung Agung, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (4/6).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari 24 orang pelanggar tersebut, 10 orang didenda di tempat Rp 100 ribu, karena tidak menggunakan masker dan 14 orang diberikan pembinaan, karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. “Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” katanya.
Dalam menekan penularan Covid-19, Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang,, Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan Covid-19 dapat dikendalikan. Pasalnya, kasus yang positif Covid-19 saat ini masih terus ditemukan. (bgn003)21060421