Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi melaksanakan penertiban protokol kesehatan terhadap pelaku usaha seperti kafe, warung angkringan lapak kaki lima dan pengguna jalan di wilayah Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat Senin (4/1) kemarin malam.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan penertiban protokol kesehatan sengaja menyasar pelaku usaha, karena disanalah tempat berkerumunnya orang banyak. ”Maka dari itu kami harus pastikan semua tempat usaha di Kota Denpasar harus memenuhi protokol kesehatan,” ungkap Sayoga saat dihubungi Selasa (5/1).
Dia mengatakan dalam penertiban yang dilakukan pada Senin malam pihaknya menemukan 5 pelanggar protokol kesehatan, satu orang didenda langsung karena tidak menggunakan masker dan 4 orang diberikan pembinaan.
Seperti penertiban sebelumnya dalam penertiban kali ini semua pelanggar juga diberikan hukuman fisik maupun moril. ”Sanksi fisik mereka semua diberi hukuman push-up, sanksi moril disuruh menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak makan melanggar protokol kesehatan lagi,” katanya.
Kegiatan itu akan berkelanjutan dilakukan, agar semua masyarakat khususnya di Kota Denpasar sadar dan paham tentang protokol kesehatan. Yang paling penting mereka sadar jika beraktivitas di luar rumah ingat menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan. Dengan demikian maka mata rantai penularan Covid 19 bisa segera diputus. Dengan langkah itu perekonomian juga dapat kembali pulih. (bgn003)21010511