Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Kali ini penertiban dilaksanakan di Banjar Pitik, Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Kamis (3/2).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan dari jumlah yang melanggar 22 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 3 orang didenda, karena tidak menggunakan masker.
Mengingat kasus penularan Covid-19 mengalami peningkatan, sehingga semua pelanggar diberikan sanksi sebagai efek jera seperti push up di tempat dan menghapal Pancasila. “Dengan sanksi tersebut pelanggar tidak mengulang kesalahannya lagi,” katanya. (bgn003)22020310