Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3 di Kota Denpasar.
“Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana Jumat (11/2).
Menurut dia, dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran masker. Dengan rincian 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang didenda karena tidak menggunakan masker. “Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” katanya
Dia menjelaskan sanksi selalu diberikan dengan tegas sehingga ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan. Setiap melakukan penertiban pihaknya selalu menemukan masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan agar selalu menggunakan masker jika beraktifitas ke luar, jaga jarak, sering cuci tangan dan menggunakan sanitizer. (bgn003)22021105