KPU Tetapkan Bali Mandara untuk Pemeriksaan Kesehatan Bacabup/Bacawabup Tabanan

Tabanan, Baliglobalnews-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menetapkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bali Mandara sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) dalam Pilkada Tabanan 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Tabanan Nomor 1035 Tahun 2024, secara resmi ditetapkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara menjadi fasilitas kesehatan yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi seluruh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam rangka Pilkada 2024.

“Keputusan ini dikeluarkan dengan mempedomani ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 serta memperhatikan Berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan nomor 1034/PL.02.2-BA/5102/2024 serta rekomendasi Kepala dinas kesehatan kabupaten Tabanan,” ujar I Wayan Suwitra, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, pada Minggu (18/08/2024).

Suwirta menyampaikan serangkaian persiapan tahapan pencalonan sudah dilaksanakan sesuai tahapan dimana telah ditetapkan tanggal 17 Agustus 2024 keputusan terkait dengan penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara untuk pemeriksaan kesehatan bagi bacabup dan bacawabup.

Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU kabupaten Tabanan Yuni Lestarai menyampaikan terkait dengan tahapan lanjutan dari pencalonan pasca ditetapkannya Rumah Sakit Umum Pemerintah Bali Mandara. “Kami akan segera membuka penerimaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dengan mengikutsertakan stakeholder terkait agar dalam pelaksanaan pendaftaran yang dimulai dari tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2024 berjalan lancar,” ujarnya. (bgn020)24081905

kputabanan
Comments (0)
Add Comment
Check this open-source AI editor on GitHub.