KPU Tabanan Resmi Tetapkan 374.868 Pemilih DPS untuk Pilkada 2024

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di ruang rapat kantor KPU Tabanan pada Sabtu (10/8/2024).

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra, yang selanjutnya kegiatan dipandu oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Wayan Mudita untuk mempersilakan perwakilan Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing kecamatan membacakan berita acara hasil rapat pleno rekapitulasi DPHP di kecamatan yang selanjutnya, ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Suwitra menyebutkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2024 adalah 10 kecamatan, 133 desa dengan jumlah 850 TPS terdiri atas pemilih laki-laki 184.039 pemilih dan pemilih perempuan 190.829 pemilih dengan total keseluruhan sejumlah 374.868 pemilih,” kata Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra.

Dia menyebutkan data pemilih yang ditetapkan dalam DPS ini bersifat dinamis dan sampai nanti ditetapkan menjadi DPT, yang akan dilaksanakan validasi dengan alat bantu Sidalih. “Tentu saja, dengan penguatan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Berdasarkan rapat rekapitulasi, kata dia, terdapat jumlah pemilih yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 4.638 orang. Pemilih TMS ini dikarenakan berbagai sebab seperti pindah domisili atau meninggal dunia. “Di Kabupaten Tabanan terdapat pemilih baru sejumlah 3.269 orang, pemilih TMS sejumlah 4.638 jumlah perbaikan data pemilih 3,929 orang,” imbuhnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan Ketut Narta menyampaikan sejumlah saran dan masukan kepada Penyelenggara terkait dengan hasil yang sudah ditetapkan dan berencana melaksanakan faktual ke lapangan ,untuk meyakinkan dan memastikan data valid dengan melibatkan PPS di desa. “Yang menjadi perhatian adalah terkait dengan data disabilitas di setiap TPS dan memastikan terfasilitasi dengan baik saat menggunakan hak pilihnya,” sebut Narta.

Sementara Anggota KPU Bali yang hadir pada kesempatan tersebut I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya menyampaikan, bahwa DPS ini belum final sampai DPT terutama terkait dengan pemilih yang sudah meninggal agar tidak ada lagi muncul karena hal ini akan berdampak ke tingkat partisipasi pemilih dan efisiensi. “Kami sarankan KPU Tabanan wajib untuk dibersihkan dengan dibuatkan surat kematian,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihak Disdukcapil menyampaikan, dalam bentuk memberikan dukungan untuk pelaksanaan Pilkada Tabanan tahun 2024 dengan membuat posko perekaman KTP elektronik sampai menjelang pencoblosan. “Kami berkomitmen untuk melakukan perekaman terutama terkait dengan penyandang disabilitas,” ungkapnya. (bgn020)24081115

374.868pemilihdpskputabananresmitetapkan
Comments (0)
Add Comment
Get structured content suggestions instantly.