Komisi III DPRD Tabanan Gelar Raker Bersama Perumda Tirta Amertha Buana

Tabanan, Baliglobalnews

Komisi III DPRD Tabanan rapat kerja (raker) dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Tirta Amertha Buana (PD TAB) di ruang rapat Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (14/9/2023). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tabanan Anak Agung Nyoman Dharma Putra tersebut membahas rencana kenaikan tarif hingga masalah penyertaan modal. 

Dirut Perumda Tirta Amerta Buana I Gede Nyoman Wirah Adnyana menyatakan akan menaikkan tarif air minum. Terakhir kali Perumda Tirta Amerta Buana menaikkan tarif pada 2010. Saat ini tarif air minum Rp 1.300/m3 akan dilakukan penyesuaian menjadi Rp 3.500/m3.

“Penetapan tarif maksimal pada Oktober 2023 dan dilaksanakan pada November 2023. Dimana kajian harus mendapat persetujuan dari dewan pengawas dan bupati,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kajian kenaikan tarif dilakukan dengan melibatkan konsultan independen. Hasilnya, setiap kepala keluarga di Tabanan menggunakan 5/m3 hingga 10/m3 setiap bulan. Kajian konsultan independen untuk tarif air di Tabanan sebesar 6.500/M3. Sementara Perumda TAB mengajukan angka sebesar 3.500/M3.

“Adapun deviden atau bagi hasil laba perusahaan sebesar 55 persen per tahun. Untuk biaya tarif bisa ditarik berdasarkan undang-undang. Kami bisa ambil beban dasar sebesar 4 persen dikali UMK, dimana 0 hingga 10/m3 diangka Rp 90 ribu,” katanya.

Pihaknya dalam penetapan ini menambahkan akan dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat, “Kami undang seluruh unit perwakilan pelanggan tepatnya hari minggu di gedung Mario Tabanan untuk berdiskusi” katanya. 

Tentang pernyataan modal Wirah Adnyana menjelaskan penyertaan modal telah dilaksanakan dari 2015 terakhir hingga 2019. Sedangkan temuan dari BPKP pada neraca Perumda Tirta Amerta Buana.

Pihaknya melakukan penelusuran penyertaan modal tersebut dan kejelasaan sarana dan prasarana. Pada penyertaan modal tersebut 99 persen berupa barang melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

Sementara Ketua Komisi III Anak Agung Nyoman Dharma Putra  mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat serta memperhitungkan dampak dari kenaikan tarif tersebut.

“Harus sesuai dengan kajian-kajian yang jelas dan adanya sosialisasi ke masyarakat karena ini menyangkut nama baik Pemda,” katanya. (bgn020)23091508 

#DPRDtabanan
Comments (0)
Add Comment