Ketua LPD Bugbug-Karangasem Non Aktif Dilaporkan Ke Polda Bali, Terkait Dugaan Korupsi

Denpasar, Baliglobalnews

Diduga melakukan korupsi uang LPD Bugbug, yang dipindahkan ke LPD Rendang, Karangasem, Bali, senilai Rp4,5 miliar untuk kepentingan pribadi. Ketua LPD Bugbug Non Aktif bernama I Nengah Sudiarta, dilaporkan ke Polda Bali, tokoh desa adat dan warga setempat.

“Yang bersangkutan menempatkan uang nasabah LPD Bugbug ke LPD Rendang tanpa melalui mekanisme dan aturan atau tanpa persetujuan prajuru desa adat. Namun, atas keinginannya sendiri,” kata Nyoman Purwa selalu Kelian Desa Adat Bugbug, Karangasem, di Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (8/3/2021).

Temuan adanya uang Rp4,5 miliar milik LPD Bugbug dipindahkan ke LPD Rendang menjadi deposito oleh Ketua LPD Bugbug Non Aktif dengan menggunakan rekening pribadi ini diketahui tim hukumnya yang juga selaku penasehat hukum LPD Rendang. Atas temuan ini, pihak hukum LPD Rendang bertanya kepada pengurus LPD Bugbug, terkait apakah benar Ketua LPD Bugbug menempatkan uang di LPD Rendang.

“Setelah ditelusuri, yang bersangkutan mengakui uang LPD Bugbug dipindah ke LPD Rendang dan atas pengakuan inilah, prajuru ulun desa melakukan rapat dan melakukan keputusan bersama untuk melapor ke Polda Bali,” ucapnya.

Terkait alasan Ketua LPD Bugbug Non Aktif memindahkan uang nasabah ke LPD Rendang karena tergiur bungan besar, namun bunga deposito masuk ke kantong pribadi 0,4 persen dari seharusnya mendapat bunga 1 persen dari LPD Rendang.

“Hal ini diketahui, setelah hasil audit yang menemukan adanya perbedaan bunga yang disampaikan ke pengurus tidak sama dengan yang disampaikan LPD Rendang,” katanya.

Ia menjelaskan, terlapor ini mengaku bunga hanya 0,6 persen, tapi dari LPD Rendang menyatakan memberikan bunga 1 persen, sehingga hasil temuan editor dan tim audit ini laporan adanya kejanggalan. Dimana uang milik LPD Bugbug dipindah ke LPD Rendang dengan menggunakan nomor rekening pribadi terlapor.

“Artinya bunga persen itu masuk ke rekening pribadi si Ketua LPD Bugbug Non Aktif, kemudian diambil bunga 0,6 persennya disetor ke rekening LPD Bugbug, yang seolah-olah bahwa benar adanya bunga diberikan oleh LPD Rendang, sedangkan bunga 0,4 persennya tidak dilaporkan. Kami miliki buktinya,” ucapnya.

Ditambahkan, I Gede Ngurah, S.H selalu Ketua Divisi Tim Hukum Desa Adat Bugbug didampingi prajuru adat lainnya menuturkan, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Bali karena adanya niat membuka rekening pribadi dan niat menyembunyikan sesuatu. Dimana LPD Bugbug menempatkan deposit Rp4,5 miliar ke LPD Rendang yang bunganya dipermainkan.

Setelah pergantiang pengurus LPD Bugbug periode 2020-2025 ini yang baru masuk, Ketua LPD Bugbugan Non Aktif justru baru membuka setelah ada uang atau bunga deposito yang digunakanya.

“Yang bersangkutan menyembunyikan persentase bunga yang semestinya 1 persen, dilaporkan bahwa bunga deposito yang didapat hanya 0,6 persen,” katanya.

Hal ini melanggar aturan Perbup Nomor 44 Tahun 2017, yang amanatnya dalam satu orang hanya boleh meminjam modal hanya 20 persen dari nilai modal.

“Kalau modal LPD Bugbug Rp13 miliar, berarti maksimal pinjaman Rp2,6 miliar, dengan beberapa pertimbangan. Namun, faktanya ada yang meminjam sampai Rp13 miliar, sehingga terus berturut-turut meminjamnya,” ucapnya.

Anehnya, kata dia, disaat pandemi COVID-19 ada juga 1 orang yang diberikan pinjeman Rp8 miliar, padahal sebelumnya pinjamannya sempat macet, sehingga uang di LPD tidak ada. Sehingga modal itu harusnya disimpan dan saat masyarakat ingin menarik uangnya malah tidak bisa.

“Sehingga ada dugaan tindak pidana korupsi tentang penggelapan dalam jabatan. Jadi ada 3 orang prajuritnya di non aktifkan di LPD, termasuk pemeriksaan dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk dikembangkan kasus ini,” katanya.(BGN008)21030817

bugbubgkarangasemketuaLPDkorupsi
Comments (0)
Add Comment