Jakarta, Baliglobalnews
Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. Keputusan itu diambil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena Hasyim Asy’ari dinilai terbukti melakukan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024). Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
DKPP menyebutkan Hasyim membelikan pengadu C tiket Jakarta-Belanda sebanyak 3 kali dengan total biaya tiket Rp100 juta.
Selain itu, Hasyim juga disebut memberikan sejumlah barang dengan harga Rp5,419 juta. DKPP menilai uang yang digunakan Hasyim bukan bersumber dari keuangan negara.
Komisioner DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membenarkan adanya keputusan tersebut. “Patut pisan (benar sekali),” katanya ketika dihubungi Baliglobalnews Rabu malam. (bgn003)24070310