Ketua DPRD Badung Terima Aspirasi Pengawas Sekolah

Mangupura, Baliglobalnews

Ketua DPRD Kabupaten Badung, Putu Parwata, menerima pengurus APSI (Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia) Kabupaten Badung di ruang kerjanya, Kantor DPRD Puspem Badung, pada Selasa (24/8).Parwata usai menerima pengurus APSI Badung mengatakan gedung DPRD adalah rumah rakyat, siapa pun boleh datang menyampaikan aspirasinya”Yang tadi datang adalah asosiasi pengawas sekolah, baik TK-SD maupun SMP. Ada beberapa hal yang mereka sampaikan ‘rasa keadilan’ mereka. Yang semula dalam anjab (analisa jabatan), mereka dapat katakanlah lebih, sekarang sangat turun sekali. Ini yang menjadi pertanyaan,” katanya.Parwata menyatakan perbedaan tersebut diselaraskan kembali, dengan aturan-aturan yang mengaturnya. “Kita lakukan secara bersama-sama. Jadi, aspirasi pengawas itu harus kita akomodir, apa yang menjadi harapannya,” katanya. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung itu menyebutkan mengenai kelompok pengawas sudah diatur, ada kelompok guru, kelompok kepala sekolah dan kelompok pengawas yang menjadi fungsional tertentu dengan jabatan ahli madya.

“Semua diatur oleh peraturan dan undang-undang yang berlaku.Jadi seperti kita ketahui adanya Permen PAN-RB 20/21 tentang fungsional tertentu. Kemudian juga tugas pokok dan fungsi guru dan tugas pokok dan fungsi pengawas. Karena ini top-up tunjangan penghasilan pengawas harus memperhatikan pertimbangan tertentu, maka kami akan mempertimbangkan. Jadi yang akan menjadi dasar pertimbangan adalah kemampuan keuangan daerah, asas keadilan bagi pegawai yang lainnya juga.Ketika ditanya penyebab turunnya tunjangan penghasilan para pengawas Parwata menyebut akibat pengelompokan. Mestinya secara aturan para pengawas tersebut masuk kelompok 11. Akan tetapi sekarang mereka menjadi kelompok guru yang tunjangan penghasilannya kecil. “Dulu kelompok pengawas mendapat misalnya Rp 13 juta, sekarang karena masuk kelompok guru tambahan tunjangan penghasilannya Rp 2 juta, kecil sekali.

Dibandingkan dengan pegawai biasa, lebih besar pegawai biasa (tunjangan penghasilan red) daripada pengawas, padahal pengawas adalah fungsional jabatan berdasarkan prestasi tertentu.Sementara Ketua APSI Kabupaten Badung, Ni Putu Arasini, menyebutkan tunjangan pengawas  SMP sudah cair Rp 15 juta kotor, tapi yang bersih diterima Rp 11 juta lebih. Dia menyebutkan itu sesuai dengan anjab 11 jabatan fungsional yang diterima pada Maret 2021. “Namun seminggu kemudian ada konfirmasi dari pihak dinas, bahwa pemberian itu, salah’, tidak sesuai. Karena itu, pengawas SMP disuruh mengembalikan. Kami yang di kecamatan juga sudah menandatangani sebesar itu, tapi ditolak, kemudian membuat amprah baru dimana nominalnya disamakan dengan Anjab guru karena dasarnya adalah karena kami pengawas sudah dapat TPG, padahal Permen PAN-RB 20/21 pengawas adalah jabatan fungsional dengan kelas 11 sesuai dengan pangkat dan golongan kami. Jadi kami mohon kepada Ketua DPRD agar menyelaraskanlah pemberian TPP sesuai dengan anjab,” tandasnya. (bgn003)21082403

ketuadprdbadungpengawassekolahterimaaspirasi
Comments (0)
Add Comment