Kejati Bali Genjot Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran Sewa Rumah Dinas Sekda Buleleng Rp800 juta

Denpasar, Baliglobalnews

Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam memberantas korupsi tidak main-main, kali ini korps Adhiyaksa Pulau Dewata sedang menggenjot penyidikan dugaan korupsi anggaran Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng, pada APBD Tahun 2014 hingga saat ini yang mencapai Rp800 juta.

Hal itu dikatakan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH, M.Hum didampingi Asintel Kejati Bali, Zuhandi bersama Kasipenkum Luga Harlianto dalam keterangannya di Denpasar, Rabu (17/3/2021).

“Awalnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan Sekda Buleleng. Dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda ini sejak Tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah perihal Sewa Rumah Jabatan Sekda Kabupaten Buleleng,” terang Aspidus.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali ditemukan bahwa, dalam kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang melanggar Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011dan perubahan Nomenklatur Lampiran Permendagri No. 22/2011 (TA 2012), No. 37/2012 (TA 2013), No. 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri No. 33/2019 (TA 2020).

”Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang saksi pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut,” katanya.

Ia menerangkan, penyidikan ini masih penyidikan bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan Sewa Rumah Jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp836.952.318.

“Kami melihat ada pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus lain ditambahkan Zuhandi, SH., MH selaku Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali menerangkan, terkait perkembangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan keuangan LPD Desa Pekraman Gerogak disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bali sebagai berikut:

1. Telah memeriksa 17 orang saksi dari kurang lebih 25 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi
2. Pemeriksaan Tersangka direncanakan pada minggu depan
3. Penyitaan telah dilakukan dalam berkas pidana atas nama terpidana Komang Agus Putrajaya, SE, salah satunya berupa dokumen-dokumen kas bon LPD
4. Direncanakan akan meminta keterangan ahli, salah satunya dari BPKP Perwakilan Bali

Kemudian, rerkait Perkembangan Penyidikan Tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah kantor Kejaksaan Negeri Tabanan disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bali sebagai berikut:

1. Telah memeriksa 14 orang saksi dari kurang lebih 18 orang yang akan dimintai keterangan sebagai saksi
2. Telah melakukan permintaan keterangan 3 orang ahli dan dimungkinkan adanya ahli lain yang akan dimintai keterangan
3. Pemeriksaan Tersangka direncakan setelah semua saksi dan ahli dimintai keterangan
4. Penyitaan telah dilakukan berupa dokumen terkait tanah asset Kejari Tabanan. (bgn008)21031719

anggaransewarumahdinaskejatibalipenyidikandugaankorupsisekdabuleleng
Comments (0)
Add Comment