Denpasar, Baliglobalnews
Tim Gabungan Kecamatan Denpasar Selatan menertibkan spanduk kedaluwarsa di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan pada Jumat (29/9/2023). Penertiban guna menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar dari spanduk yang sudah kedaluwarsa.
Camat Denpasar Selatan, I Made Sumarsana, menyampaikan kegiatan penertiban tersebut untuk menjaga kebersihan dan keindahan wajah Kota Denpasar serta menghilangkan kesan semrawut. Sehingga spanduk kadaluarsa yang peruntukannya sudah usang turut ditertibkan.
“Penertiban ini merupakan salah satu agenda dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Denpasar serta menghilangkan kesan yang semrawut,” ujarnya.
Dia menyebutkan penertiban reklame/spanduk kedaluwarsa menyisir sepajang Jalan PB Sudirman, Waturenggong, Tukad Yeh Aya, Tukad Balian, Danau Tempe, By-pass Ngurah Rai, dan Jalan Tukad Nyali.
“Kita berharap dengan dilaksanakannya penertiban ini agar ke depannya wilayah Kota Denpasar, khususnya Kecamatan Denpasar Selatan tidak ada lagi yang melanggar dalam memasang reklame atau spanduk,” ujarnya. Dalam penertiban ini pihaknya menggandeng Satpol PP Kecamatan Denpasar Selatan dan perangkat kecamatan. (bgn003)23092908