Denpasar, Baliglobalnews
Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar kembali menertibkan banner kedaluwarsa di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat Kamis (25/8).
Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, mengatakan penertiban kembali dilakukan untuk menciptakan kawasan yang bersih, aman dan nyaman di Kota Denpasar. Kali pihaknya menertibkan 7 banner kedaluwarsa yang dipasang di fasilitas umum dan di pohon perindang.
Dia menyebutkan penertiban ini harus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan yang dilaksanakan Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar.
Dengan penertiban itu dia mengimbau warga Denpasar tidak memasang dan menempel spanduk di pohon perindang, di tiang listrik dan tempat lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2015 Ketertiban Umum. (bgn003)22082509