Tabanan, Baliglobalnews
Polda Bali melalui Polres Tabanan menyampaikan klarifikasi terkait penangkapan salah satu oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) yang terjadi di wilayah perbatasan Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku berinisial Aiptu IWS yang berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti, Tabanan berhasil diamankan oleh masyarakat dan aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian kalung milik seorang pedagang disertai kekerasan.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri. “Kami sangat menyesalkan adanya tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Bayu Pati saat dimintai konfirmasi pada Rabu (1/10/2025).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kata AKBP Bayu Pati, pelaku nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Aiptu IWS mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian, yang memicu niatnya melakukan pencurian saat melihat kalung emas korban.
Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum terhadap pelaku akan tetap dijalankan secara tegas, transparan, dan tanpa toleransi. Sebagai langkah cepat, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah melakukan beberapa tindakan seperti mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Buleleng untuk diproses lebih lanjut. Kemudian melakukan silaturahmi intensif ke korban dan keluarga untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan institusi Polri. “Kami akan bertanggung jawab penuh mengobati korban hingga sembuh dan mengganti segala kerugian yang diderita,” tegas Kapolres Tabanan.
Polri memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara adil. Selain mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin internal Polri.
Kapolres Tabanan juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. “Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” katanya. (bgn020)251001