Badung, Baliglobalnews
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kajari Badung di Kantor Kejaksaan Negri Badung, Jl. Raya Terminal Mengwi, no.5 Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (12/12/22) pukul 10.25 wita.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, menjelaskan barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disidangkan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap baik berupa sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis dan kokain.
“Tidak hanya itu, juga dimusnahkan berupa HP dalam berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakaian, tas, bong atau alat hisap shabu dan lainya. Total barang berjumlah ratusan baik karena melanggar undang-undang narkotika psikotropika atau undang-undang kesehatan,” katanya.
Kapolres Badung mengimbau masyarakat agar hati-hati bila ada yang menawarkan sesuatu yang belum jelas asalnya apalagi menjual atau memakai barang dengan zat adiktif seperti narkotika dan sejenisnya karena sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Saya berharap pelanggaran tidak kejahatan apapun khususnya narkotika semakin sedikit di Kabupaten Badung mari kita perang melawan narkotika kita kejar sampai ke akar akarnya,” ujarnya. (bgn003)22121203