Kantor Koperasi Di Desa Tibubeneng Digeledah, Kejari Badung Sita Uang Cash Rp237 Juta

Badung,Baliglobalnews

Mendadak gempar, sebuah Kantor Koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung, Provinsi Bali, Selasa (18/5/2021), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN.

“Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Badung, kami telah mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN,” kata Kejari Badung, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H dalam keterangannya diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H.

Diterangkan Arya, dalam pengeledahan itu ada beberapa Jaksa Penyidik dalam rangka mengumpulan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung tanggal 26 Februari 2021 yang lalu.

Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa satu bundel arsip pelunasan hutang atas nama Ida Bagus Gede Subamia dan I Ketut Sumertayasa serta uang tunai sejumlah Rp 237,42 juta yang disita dari ketua koperasi.

“Dalam penggeledahan tadi juga disaksikan Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng,” jelas Lanang.

Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud.(BGN008)21051817

cashrp237jutakajaribadungsitauangkantorkoperasididesatibubenengdigeledah
Comments (0)
Add Comment
Access Rytr for AI-enhanced content workflows.