Denpasar, Baliglobalnews
Akibat menjual ganja sintetis kepada teman nongkrong di Cafe-Cafe Daerah Canggu dan Legian, seorang wanita asal Makassar bernama Nurul Izrami Alisa (24 tahun) tertunduk lemas dan menangis dituntut Jaksa dari Kejati Bali selama 8 tahun penjara.
Tidak hanya menjatuhi hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, subsider pidana penjara selama 6 bulan.
“Perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli dan menerima, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 gram dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Jaksa dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Hari Suriyanto itu.
Mendengar tuntutan jaksa yang dinilai cukup tinggi itu, terdakwa langsung terdiam dan menangis saat persidang virtual. Kemduian, saat ditanya hakim apakah langsung mengajukan pembelaan atau pledoi melalui kuasa hukumnya Indah, terdakwa sempat terdiam lagi. Kemudian, menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan kepada majelis hakim dalam sidang online itu.
Diketahui bahwa, terdakwa ditangkap petugas BNN Bali usai menerima kiriman paket dari Makassar di Kamar Kosnya Jalan Krisna Nomor 3, Kuta, Badung pada 14 Februari 2021, sekitar Pukul 17.30 Wita.
Dimana petugas mendapat informasi bahwa ada ciri-ciri wanita akan menerima pengiriman paket ganja sintetis dari luar Bali itu, kemudian anggota BNN Bali yang mengetahui identitas pelaku lantas menggeledah kos terdakwa.
Saar digeledah petugas BNN Bali mendapati 1 buah paket kiriman dari Makassar yang didalamnya berisi ganja sintetis. Saat ditimbang diketahui beratnya mencapai 21,8 gram netto. Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku telah memesan barang haram itu dari seseorang bernama Tomy yang ada di Makassar pada 12 Februari 2021, dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1,9 juta.
Saat diinterogasi anggota BNN Bali, terdakwa mengaku telah 4 kali memesan ganja sintetis kepada Tomy yang dijualnya hambali kepada teman nongkrong di cafe-cafe wilayah Canggu dan Legian. (bgn008)21052524