Jelang Tahun Baru, Tim Yustisi Denpasar Jaring 30 Pelanggar Prokes

Denpasar, Baliglobalnews

Menjelang pergantian tahun baru 2020, Tim Yustisi Denpasar kembali menjaring 30 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) saat operasi penegakan protokol kesehatan (prokes) di beberapa titik di wilayah Kota Denpasar pada Rabu (30/12)  malam.

“Dari 30 orang yang melanggar, 8 orang didenda di tempat, karena tidak menggunakan masker dan 22  orang menggunakan masker tidak sempurna diberikan pembinaan serta hukuman fisik maupun sanksi moral,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, saat dihubungi Kamis (31/12).

Menurut Sayoga, penertiban menjelang perayaan tahun baru ini selain kepada masyarakat, pihaknya juga memberikan pembinaan  kepada pelaku usaha seperti  kafe, angkringan, pertokoan/swalayan di suluruh Kota Denpasar. Hal itu dilakukan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya, kafe, angkringan, pertokoan/swalayan merupakan tempat yang sering menimbulkan kerumunan.

Karena itu, dalam kegiatan ini Sayoga mengingatkan semua pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, handsanitizer, termogun dan penataaan atau pengaturan meja kursi agar ada jarak

Tidak hanya protokol kesehatan, Sayoga juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha agar tutup operasional mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sampai pukul 23.00.

“Tutup oprasional usaha harus sesuai dengan peraturan. Itu diwajibkan mengingat perayaan tahun baru pasti banyak masyarakat yang ingin keluar rumah untuk merayakannya,” katanya.

Dia mengharapkan dengan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pelaku usaha yang ada di Kota Denpasar tidak menimbulkan kerumunan sehingga penularan Covid-19 bisa diputus. (bgn003)20123121

denpasarjelangtahunbarupelanggarprokestimyustisi
Comments (0)
Add Comment