Jaksa Pidsus Kejari Badung Lakukan Pembinaan LPD Kekeran Pasca Dana Dikorupsi Agar Sehat

Badung, Baliglobalnews

Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung, melaksanakan pembinaan dan pengembalian barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, agar kembali sehat.

Hal itu dikatakan Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasi Intel Made Gde Bamaxs Wira Wibowo dan Kasi Pidsus Dewa Lanang Raharja dikonfirmasi di Badung, Jumat (12/3/2021), menegaskan pembinaan ini atas dasar tindak lanjut atas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, pada hari ini Rabu (10 Maret 2021).

“Bukan hanya pengembalian barang bukti saja yang dilaksanakan sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh jaksa pada Kejari Badung juga memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan juga warga di Desa Adat Kekeran,” katanya.

Diterangkan Bamax, barang bukti sebanyak 132 dokumen ini
kemudian dikembalikan kepada saksi Ni Putu Seni Artini, Kadek Viki Kristyan, I Made Wardana, I Ketut Suwita dan I Dewa Nyoman Widiarsa sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Lebih lanjut, pengembalian barang bukti ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jaksa Eksekutor beserta staff pada Kejaksaan Negeri Badung kepada pengurus LPD di LPD Desa Adat Kekeran, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

“Pembinaan diberikan kepada Bendesa Adat Kekeran Made Wardana, beserta seluruh prajuru serta ketua LPD yang Baru Ketut Suwita,” katanya.

Dengan adanya pembinaan oleh Jaksa, harap Bamac, setelah terjadinya tindak pidana korupsi di LPD, dikemudian hari dilakukan perbaikan berdasarkan kajian dan masukan dari tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung.

“Kegiatan ini juga merupakan wujud nyata dari peran Kejaksaan untuk membangun kesadaran hukum, dan turut serta melakukan perbaikan dan pembinaan di LPD yang sebelumnya dana nya telah di Korupsi,” ucapnya.

Sehingga kejaksaan tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga turut serta berupaya membangun kembali LPD Kekeran melalui program pembinaan pasca perkara korupsinya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumny, berdasarkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kekeran untuk periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 dengan nilai kerugian sebesar Rp5,26 Milyar.

Pada mulanya perkara tindak pidana korupsi pada LPD Desa Adat Kekeran telah dilakukan penyelidikan dari bulan April 2020 oleh tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Badung. Terhadap perkara ini telah dilakukan penyitaan sebanyak 132 dokumen pada tahap penyidikan.

Hingga pada akhirnya perkara naik ke tahap penuntutan dan telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 05 Februari 2021 dengan terpidana I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani dan I Made Winda Widana sebagai pengurus aktif pada periode 2016 s.d. 2017.(bgn008)21031223

jaksapidsuskejaribadungkorupsipembinaanLPDkekeran
Comments (0)
Add Comment
Use Rytr on Windows, macOS, or Linux.