Jadi Narasumber, Sekda Adi Arnawa: Dari 10 Jenis Pajak, Badung Bertumpu pada Pariwisata

Mangupura, Baliglobalnews

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan dari 10 jenis pajak yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat, Pemkab Badung mengandalkan pajak dari objek pariwisata.

Hal itu dikemukakan Sekda Adi Arnawa ketika menjadi narasumber acara Indonesia Development Talk Modernisasi Administrasi Pendapatan Pemerintah Daerah secara virtual di Puspem Badung, Selasa (5/10).

Sekda Badung Adi Arnawa mengemukakan dasar hukum pelaksanaan pajak di daerah yakni Undang-undang No. 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak dan retribusi dikenakan untuk bagaimana desentralisasi fiskal oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah, termasuk diberikan pelimpahan terhadap wewenang tambahan yakni penambahan jenis pajak PBB-P2 dan BPHTB.

“Dari kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang No. 28 tahun 2009, khusus kami di Kabupaten Badung hanya bisa memanfaatkan sesuai potensi yang ada di 10 jenis pajak. Dari 10 jenis pajak kebetulan kami saat ini masih bertumpu dari sektor pariwisata, salah satunya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, termasuk pajak parkir. Maka dari itu tantangan kami ke depannya, bagaimana agar kami melakukan optimalisasi pendapatan peningkatan pajak di daerah kami, dengan menerapkan langkah baik secara intensifikasi maupun secara ekstensifikasi pada administrasi perpajakan.” katanya.

Menurut Adi Arnawa, di dalam modernisasi administrasi perpajakan, sebagai salah satu kewenangan yang didapat dari 10 pajak bersifat self assessment di samping memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghitung dan melaporkan sendiri dimana akan rentang terjadinya kebocoran di samping diimbangi dengan kekuatan SDM yang berkompetensi diimbangi dengan pemanfaatan teknologi.

“Di dalam modernisasi administrasi perpajakan khusus di Badung, dari self assessment bagaimana kami mendorong agar wajib pajak mengarah ke teknologi secara online agar mempermudah serta mempercepat bagi wajib pajak dalam melengkapi laporannya. Untuk itu, kami mendorong kepada wajib pajak agar dibuatkan suatu ruang dimana para pelapor wajib pajak bisa segera melaporkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) masing-masing. Di Badung kami membangun sebuah sistem monitoring untuk menambah pendapatan pajak, termasuk juga kami mendorong sistem pembayaran pajak online sekaligus bekerjasama dengan bank seperti Bank Mandiri, Bank BPD Bali, Mobile Banking, Internet Banking termasuk PT Pos Indonesia yang sekaligus terpantau melalui Dinas Perzjinan,” katanya.

Sementara Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Bhimantara Widyajala, mengatakan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak daerah perlu diselesaikan oleh Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah Pusat perlu memperbaiki kebijakan pemerintah daerah di antaranya dengan signifikansi jenis pajak daerah serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait. Sedangkan dari sisi pemerintah daerah perlu dilakukan penguatan administrasi disertai pengawasan pungutan pajak kepada pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada wajib pajak daerah.  (bgn003)21100507

10jenispajakbadungbertumpupadapariwisatasekdaadiarnawa
Comments (0)
Add Comment