Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan instruksi kepada pimpinan lembaga dan seluruh masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Uye pada Sabtu (29/1) mendatang dengan Upacara Danu Kerthi sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Surat instruksi nomor 1 tahun 2022 tersebut juga mendorong semua pihak bersinergi secara gotong-royong melaksanakan nilai-nilai adiluhung Danu Kerthi sesuai Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali.
“Instruksi ini harus dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab sebagai pelaksanaan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru”, pada alinea instruksi ketiga yang diterima Redaksi Baliglobalnews pada Jumat (14/1).
Instruksi yang ditetapkan tertanggal 13 Januari 2022 ditujukan kepada pimpinan lembaga vertikal di Bali, Walikota/bupati, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/Kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan, pimpinan lembaga pendidikan, perbekel dan lurah, bandesa adat atau sebutan lain, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta dan masyarakat seluruh Bali.
Pemerintah Provinsi Bali secara niskala melaksanakan Upacara Danu Kerthi di Danau Buyan pukul 09.00- 10.00 Wita dengan jenis upacara penyucian danau dan otonan sarwa wewalungan (binatang) dan persembahyangan Tumpek Uye.
Upakara yang dipakai dalam tingkatan madyaning utama.
Kegiatan sakala danu kerthi dilaksanakwn dengan melepas 100.000 ekor ikan ke Danau Buyan, melepas binatang (luwak, babi hutan, kijang, dan kidang) ke dalam Hutan Buyan, melepas burung cerucuk, kutilang, dan celepuk di Hutan Buyan, vaksinasi anjing ras Bali di sekitar Danau Buyan, resik sampah di sekitar Danau Buyan.
Pemerintah kabupaten/kota diinstruksikan secara niskala melaksanakan upacara penyucian danau dan otonan sarwa wewalungan (binatang) dan persembahyangan Tumpek Uye.
Secara sakala melepas 10.000 ekor ikan ke danau/bendungan/dam/sungai/telabah/mata air, melepas binatang dan/atau burung ke dalam hutan, resik sampah di sekitar danau/bendungan/dam/sungai/telabah/mata air. (bgn003)22011401