Imigrasi Ngurah Rai Tindak Tegas Puluhan WNA Langgar Aturan

Badung, Baliglobalnews

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menindak tegas terhadap puluhan warga negara asing, asal Nigeria, Ghana, Tanzania dan Tiongkok, yang melanggar aturan Keimigrasian di Indonesia.

“Saat ini, kami sedang melakukan penegakan hukum keimigrasian projustisia terhadap 7 WNA asal Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34) serta 1 WNA asal Ghana berinisial AA (34),” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, kepada awak media, pada Senin (22/7/2024).

Dia menjelaskan penindakan terhadap kedelapam WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian pada 28 Mei 2024 di sebuah penginapan di wilayah Kuta.

Awalnya, kata dia, dalam operasi tersebut tim Inteldakim mengamankan 3 WNA asal Nigeria berinisial ACP (Lk, 23), EOF (Lk, 33), dan OIC (Lk, 35), yang diperiksa di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dimana satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA Nigeria tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua pada 29 Mei 2024 disebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat.

“Dalam operasi kedua ini, tim Inteldakim kembali mengamankan 21 WNA (19 Warga Nigeria, 1 warga Ghana dan 1 Warga Tanzania) yang melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Dimana, 7 diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor),” katanya.

Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, 7 WNA sudah dilakukan deportasi, 9 WNA dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 WNA dilakukan projustisia.

“Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses projustisia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Sedangkan, 7 WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya,” katanya.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, menyebutkan saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang memeriksa intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian, pada 11 Juli 2024, di sebuah villa di wilayah Kuta Selatan.

“Kesepuluh WNA dengan inisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

“Saat ini, 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian. Dimana, 1 orang didetensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi pada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar,” katanya.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap kesepuluh WNA tersebut, jelas dia, Imigrasi akan mengenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan diusulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.

“Terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian dapat kami sampaikan bahwa selama kurun waktu Januari-Juni 2024, telah dilakukan pendeportasian sebanyak 66, pendetensian 89, dan penangkalan 52,” tandasnya. (bgn008)24072203

imigrasingurahrai
Comments (0)
Add Comment