Badung, Baliglobalnews
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 12 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Badung pada Jumat (30/10/2026).
Menurut Novyandri, para WNA yang dideportasi itu karena menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan pemasaran di sektor pariwisata, termasuk penyewaan vila, sementara lima lainnya akibat melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay). “Pelanggaran terungkap melalui patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dimana, Imigrasi mendeportasi dua WNA berinisial OG asal Rumania dan TO asal Amerika Serikat, karena mempromosikan perjalanan wisata bagi warga negara Israel melalui situs web dan media sosial dengan menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK). Untuk OG dideportasi pada 15 Oktober 2026, sedangkan TO pada 22 Oktober 2026,” katanya.
Tiga WNA lainnya, kata dia, berinisial RH asal Slovakia dan TI asal Belarus yang merupakan pemegang Visa on Arrival (VoA), serta MVDA asal Belanda pemegang ITAS Remote Worker, kedapatan bekerja sebagai staf pemasaran pada perusahaan resor yang sama. Sementara VG asal Armenia, pemegang ITK, dan VK asal Ukraina, pemegang ITAS Remote Worker, diketahui memasarkan akomodasi atau vila melalui platform Telegram.
Selain penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi lima WNA akibat overstay, yakni RA asal Maroko selama 156 hari, SMS asal Tanzania selama 234 hari, KLR asal Amerika Serikat selama 248 hari, KJM asal Tanzania selama 204 hari, serta VV asal Ukraina yang tercatat overstay hingga 2.973 hari atau lebih dari delapan tahun.
Pihaknya mengimbau kepada setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan peraturan keimigrasian yang berlaku. Karena,pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan keimigrasian intensif, termasuk melalui patroli rutin dan tindak lanjut atas temuan di lapangan. “Setiap pelanggaran akan ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai,” katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pengawasan keimigrasian harus memberikan dampak nyata bagi keamanan dan kepentingan masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk rakyat. “Kami Ditjen Imigrasi berkomitmen menegakkan hukum secara tegas demi menjaga ketertiban, melindungi kepentingan nasional, dan menciptakan iklim pariwisata yang aman serta kondusif,” katanya. (bgn008)26103012