Hendak Jual Senpi Ilegal, Anggota Komcad Ditetapkan Tersangka

Denpasar, Baliglobalnews

Satreskrim Polresta Denpasar, Bali, menetapkan seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI berinisial ASR menjadi tersangka. Pasalnya, tersangka tertangkap tangan hendak menjual senjata api ilegal di Warung Tipat Cantok, wilayah Denpasar Barat, beberapa waktu lalu.

“Ya, ASR (33) ini anggota Komcad, yang ditangkap anggota TNI AL di sebuah warung pada Jumat (23/1/2026) lalu, saat hendak menjual senpi ilegal kepada seseorang,” kata Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra didampingi Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun saat konferensi pers di Polresta Denpasar pada Senin (26/1/2026).

Kompol Agus Riwayanto menyampaikan saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku membawa senjata api dari Bandar Lampung ke Bali pada Februari 2023, melalui perjalanan darat. Kepada petugas pelaku mengaku membeli senjata api jenis SIG Sauer, bersama 4 amunisi tersebut, dari temannya bernama Erik, di Lampung Barat, pada Oktober 2025, dengan harga Rp2 juta.

Tersangka berniat menjual senjata api yang dibelinya di Lampung Barat itu kepada seseorang di Bali, dengan harga Rp35 juta. Namun, belum sempat menjual senpi itu, sudah tertangkap.

Selain senjata api jenis SIG Sauer, petugas menyita barang bukti 4 butir amunisi tajam kal 9 mm, 1 pucuk senjata jenis soft gun. “Pengakuan tersangka, baru pertama kali menjual senpi. Dan, senpi yang akan hendak dijual, awalnya ada 5 amunisi dan dia mengaku mencobanya di lahan kosong. Sehingga, sisanya tinggal 4 butir,” jelasnya.

Jenis senjata api yang diamankan dari tangan tersangka masuk kategori senjata khusus membela diri. “Jadi ini bukan senjata untuk olahraga Perbakin, murni untuk bela diri,” katanya.

Untuk senjata ini, kata dia, akan dilakukan uji balistik di Labfor Polda Bali, terkait jenis senjata api tersebut. Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni asal 306 KUHP tentang senpi, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dia menyebutkan tersangka bisa memiliki senjata api, karena sempat menjadi petugas keamanan atau security, dan diakui tersangka senjata api itu untuk berjaga diri. “Saat ke Bali, tersangka awalnya ingin menjual senjata api. Dan, sekaligus mencari pekerjaan,” katanya.

Terkait penangkapan pelaku tindak pidana penjualan senpi ilegal dilakukan anggota TNI AL pada 22 Januari 2026, di Warung Tipat Cantok Bu Jero, Jalan Buana Raya Desa Padang Sambian, Denpasar Barat Kota Denpasar oleh Tim Intel Gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali, Komandan Lanal (Danlanal) Denpasar, Kolonel Laut (P) Cokorda GP Pemayun, menjelaskan secara singkat, awalnya penangkapan terduga pelaku mendapat informasi warga. “Mendapat informasi warga ini, lantas dicek Intel TNI dan saat pendalaman. Tersangka ditangkap di sebuah warung, yang saat itu masih menawarkan senjata,” katanya. (bgn008)26012608

satreskrimpolrestadenpasar
Comments (0)
Add Comment