Denpasar, Baliglobalnews
Hakim tunggal Agus Akhyudi, menunda sidang Praperadilan, dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps, atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan termohon Kejaksaan Tinggi Bali, di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (10/4/2023).
Sidang terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) itu ditunda hakim, karena pihak termohon (Kejaksaan Tinggi Bali) tidak hadir dalam persidangan. “Mengingat pihak termohon tidak hadir, bagaimana sidang kita tunda pada Senin (17/4/2023) depan,” kata hakim kepada Tim Hukum Unud atau pemohon praperadilan (Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng).
Usai sidang, Gede Pasek Suardika,l yang merupakan salah satu kuasa hukum pemohon berharap persidangan pekan depan pihak termohon bisa hadir dalam sidang. “Penundaan persidangan menjadi kewenangan hakim. Harapan kita, termohon tidak menunda-nunda dan ada halangan lagi. Biar lancar,” katanya.
Terkait upaya praperadilan yang dilakukan pemohon ini, kata dia, karena terkait status tersangka kliennya (Rektor Unud Nyoman Gede Antara) yang diharapkan bisa dicabut oleh hakim dalam sidang atau dinyatakan batal sesuai dengan argumentasi hukum yang akan disampaikan dalam sidang. “Saya berharap kasus ini dihentikan atau SP3 dan tidak melalui persidangan,” katanya.
Di lain pihak, Kepala Seksi Penerangan Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan, ketidakhadiran penyidik Kejati Bali dalam praperadilan hari ini di PN Denpasar, karena mematangkan pembuktian dan konsolidasi, sehingga dipersiapkan secara komprehensif. “Materi praperadilan sudah kami terima dan sedang kami pelajari. Mudah-mudahan pekan depan sudah siap dan siap hadir dipersidangan,” katanya.
Dia menyebutkan apabila hari ini tim sudah konsolidasi dan sudah siap, maka sidang praperadilan untuk tersangka lainnya juga siap untuk persidangan tersangka lainnya. “Yang jelas proses tetap berjalan. Dan Kajati yang baru saat ini pasti menguatkan untuk persiapan praperadilan,” ucapnya.
Eka Sabana menjelaskan, sejak ditetapkannya Gede Antara menjadi tersangka, ada 25 saksi yang diperiksa.
Sebelumnya, Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022, oleh Kejati Bali dan diumumkan ke publik pada Senin (13/3/2023).
Dalam perkara ini, Antara menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan adanya penyimpangan dalam pemungutan SPI yang mengakibatkan kerugian negara Rp 105 miliar dan Rp 3,8 miliar. Kejati Bali menjerat Prof Antara dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf f junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP. (bgn008)23041004