Hakim PN Denpasar Dukung Gerakan Cuti Massal, Tetap Bersidang

Denpasar, Baliglobalnews

Para Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, menunjukkan solidaritasnya, terhadap gerakan cuti massal yang akan dilaksanakan di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024, dengan tujuan menuntut penyesuaian gaji dan tunjangan yang tidak mengalami perubahan selama 12 tahun terakhir.

“Meskipun kami mendukung aksi ini, tapi kami tetap berkomitmen untuk menjalankan sidang yang telah terjadwal, memastikan bahwa proses hukum tidak terhenti,” kata Humas dan Juru Bicara PN Denpasar I Wayan Suarta di Denpasar pada Kamis (3/10/2024).

Suarta mengungkapkan, dukungan ini sejalan dengan misi Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dalam memperjuangkan kesejahteraan dan jaminan keamanan hakim. Namun, keputusan untuk ikut serta dalam aksi cuti massal diserahkan kepada masing-masing hakim. “Hingga kini, di PN Denapsar belum ada hakim yang mengajukan cuti untuk berangkat ke Jakarta dan ikut dalam aksi itu,” katanya.

Sebagai bentuk dukungan, para hakim di PN Denpasar akan mengenakan pita putih dari Senin hingga Jumat, sebagai simbol dukungan solidaritas bagi rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta. Suarta juga menjelaskan bahwa kesejahteraan hakim saat ini menjadi sorotan.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, itu sudah 12 tahun tidak ada penyesuaian, baik itu gaji, tunjangan, maupun fasilitas, seperti jaminan keamanan yang belum ada dan itu yang sedang diperjuangkan saat ini,” ucapnya.

Meskipun PN Denpasar mendukung kenaikan gaji hakim, 27 hakim karier dan ad hoc di sana tetap memimpin sidang yang terjadwal. Tidak ada hakim di PN Denpasar yang mengajukan cuti bersama pada 7-11 Oktober mendatang, dan mereka akan melaksanakan sidang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Penundaan sidang akibat cuti massal tampaknya tidak akan terjadi. Pengadilan Negeri, Tipikor, dan Pengadilan Tinggi di Bali juga melanjutkan sidang setelah sebelumnya libur sepekan selama Galungan dan Kuningan. Jika para hakim ikut cuti massal, jadwal sidang akan lebih molor.

Suarta berharap pemerintah untuk segera merespons tuntutan dari para hakim ini. “Kalau kita berharap pemerintah segera merespons tuntutan dari hakim-hakim ini, karena ini kan sebenarnya sudah sejak lama diperjuangkan. Kita harap pemerintah perhatian dan segera memberikan respon positif terhadap perjuangan ini agar bisa segera di realisasikan, itu yang menjadi harapan kita,” katanya.

Berdasarkan informasi, terdapat lima tuntutan lain yang dibawa dalam gerakan ini. Pertama, mereka menuntut Presiden Republik Indonesia untuk segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung, agar gaji dan tunjangan hakim disesuaikan dengan standar hidup yang layak.

Kedua, mereka mendesak pemerintah untuk menyusun peraturan perlindungan jaminan keamanan bagi hakim, mengingat banyaknya insiden kekerasan yang menimpa mereka saat menjalankan tugas. Ketiga, dukungan dari Mahkamah Agung RI dan PP Ikahi diharapkan dapat mendorong revisi PP 94/2012 agar suara hakim di seluruh Indonesia didengar dan diperjuangkan.

Keempat, para hakim mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk bersama-sama memperjuangkan perbaikan kesejahteraan melalui aksi cuti bersama. Terakhir, mendorong PP Ikahi untuk memperjuangkan RUU Jabatan Hakim agar segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga pengaturan kesejahteraan hakim dapat diatur dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. (bgn008)24100309

gerakancutimassalhakimpndenpasardukung
Comments (0)
Add Comment