Denpasar, Baliglobalnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhi hukuman aktivis Tomy Priatna Wiria selama 6 bulan yang pelaksanaannya diganti dengan pidana pengawasan selama 9 bulan dalam sidang pada Kamis (17/9/2026). Pasalnya, Tomy dinyatakan bersalah dalam perkara penyebaran informasi bermuatan hasutan saat gerakan dan aksi Bali Tidak Diam pada Agustus 2025.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni menyebarkan informasi yang mengandung hasutan,” kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyarta dalam persidangan.
Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eddy Arta Wijaya dan Dayu Sulasmi yang menuntut Tomy hukuman selama enam bulan penjara dalam sidang sebelumnya.
Dalam pertimbangan majelis hakim menyebut pidana pengawasan dipilih untuk membimbing Tomy agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Apabila selama masa pengawasan sembilan bulan Tomy tidak melakukan tindak pidana, ia dinyatakan bebas. Namun, jika kembali melakukan tindak pidana, hukuman penjara selama enam bulan dapat dijalankan,” katanya.
Penasihat hukum Tomy, Ignatius Radhite, menilai putusan tersebut menjadi “stempel ketidakadilan”. Dia menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk tidak adanya saksi yang menyatakan tindakan pelemparan maupun perbuatan melawan hukum dalam demonstrasi 30 Agustus 2025 merupakan akibat langsung dari unggahan atau poster yang disampaikan Tomy. “Keputusan hakim hari ini adalah puzzle pelengkap ketidakadilan,” ujar Ignatius usai persidangan.
Menurut Ignatius, persidangan juga mengungkap adanya kekerasan dan penangkapan terhadap masyarakat dalam rangkaian aksi. Namun, fakta tersebut dinilai tidak mendapatkan pertimbangan yang memadai dalam putusan.
Ignatius juga mempersoalkan penerapan norma pidana penghasutan dalam perkara tersebut. Dia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2009 yang menurutnya menegaskan bahwa delik penghasutan merupakan delik material. “Delik material itu tidak hanya mensyaratkan sebatas perbuatan menghasut. Harus ditunjukkan adanya akibat nyata dan yang paling penting adalah kausalitas,” katanya.
Karena itu, Ignatius menilai harus dibuktikan adanya hubungan langsung antara unggahan atau poster Tomy dengan tindakan pelemparan, kerusakan maupun perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam demonstrasi. “Harus ditunjukkan bahwasanya setiap pelemparan, setiap kerusakan, setiap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh demonstran tanggal 30 Agustus adalah akibat langsung dari unggahan Tomy,” ujarnya.
Menurut dia, pemaknaan delik penghasutan sebagai delik formil berisiko membuat tindakan publikasi atau unggahan dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana tanpa pembuktian akibat dan hubungan sebab-akibat. “Kalau kemudian dimaknai sebagai formil, tindakan memposting itu sudah dianggap sebagai tindak pidana. Makanya MK tegas memberikan batasan, ini material,” katanya.
Ignatius mengatakan perkara tersebut tidak semata menyangkut Tomy sebagai terdakwa, tetapi juga memiliki dimensi publik karena berkaitan dengan hak masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi. “Perkara ini bukan perkara Tomy semata. Perkara ini adalah perkara rakyat Indonesia,” ujarnya.
Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Tomy menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut.
Sementara Tomy mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Dia menyatakan hasil persidangan tersebut tidak sesuai dengan harapan perjuangan yang telah dijalani. “Ini mengecewakan setelah perjuangan. Tidak ada yang sesuai dengan harapan kita,” katanya.
Meski demikian, Tomy menegaskan dirinya tidak menyesali sikap dan perjuangan yang telah dilakukan. “Tidak ada penyesalan, seperti yang saya tulis di surat saya. Kita telah melawan sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya,” ujarnya.
Tomy mengatakan perjuangan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat masih akan terus berlanjut. Dia juga menegaskan komitmennya untuk tetap melakukan memperjuangkan hak-hak dan aspirasi rakyat. (bgn008)26091709