Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyaksikan penandatanganan
komitmen penggunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah
(KKPD) Bank BPD Bali oleh Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dan sekretaris daerah
kabupaten/kota se-Bali di Gedung Jayasabha, Denpasar, pada Kamis (29/12/2022)
Penandatanganan tersebut disaksikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Giri Tribroto, BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Dewan Komisaris Bank BPD Bali, dan Direksi Bank BPD Bali.
Gubernur Wayan Koster mengapresiasi Bank BPD Bali yang terus melangkah ke arah semakin baik, dengan adanya terobosan penggunaan fasilitas KKPD yang sejalan dengan perluasan digitalisasi daerah sekaligus merupakan pelaksanaan dari Permendagri 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit
Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementrian
Dalam Negeri RI Nomor 903/5286/SJ tentang Implementasi Penggunaan KKPD pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Sebelum adanya KKPD ini, pengelolaan Bank BPD Bali juga
semakin baik, devidennya naik terus dan akhir tahun 2022 akan
melampaui target. “Untuk mewujudkan kualitas Bank BPD Bali,
saya hadir terus dalam rapat umum pemegang saham, agar Bank
BPD Bali semakin sehat dan kinerja keuangannya semakin bagus. Namun demikian, saya meminta agar Bank BPD Bali didukung oleh ekosistem sumber daya manusia yang bagus. Kemudian secara prestasi yang berkaitan dengan digitalisasi, Bank BPD Bali meraih juara I sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Terbaik Nasional.
Gubernur menyebutkan KKPD adalah transformasi manajemen sistem dari yang konvensional dan manual ke digital, dan dunia sekarang sudah mengarah kesana. Karena itu, pandemi Covid-19 memberikan pembelajaran, pengetahuan, dan pengalaman untuk menggunakan sistem digital sebagai tatanan baru dalam mempercepat terwujudnya Bali Era Baru di dalam tata kelola
pemerintahan, keuangan di semua Pemerintahan Daerah dan
lembaga-lembaga kemasyarakatan.
“Saya juga apresiasi, Bank BPD Bali merupakan Bank pertama yang mendapat ijin penerbitan KKPD dari Bank Indonesia melalui kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada Mobile Banking (MB) Bank BPD Bali berdasarkan persetujuan dari OJK,” ucap orang nomor satu di Pemprov Bali ini.
Dengan adanya KKPD, maka proses transaksi menjadi lebih cepat,
efisien, efektif, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu. Tidak
lagi harus menunggu satu minggu atau sampai satu bulan untuk
menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). “KKPD
bagus buat pemerintah daerah dan bagus untuk pengguna yang
mendapat manfaat. Karena itu, saya juga mendorong sistem ini
diterapkan untuk IKM/UMKM kita, dan belanja-belanja di
pemerintah daerah supaya mengutamakan produk-produk lokal
dengan sistem pembayaran ini untuk mempercepat pelayanan,”
katanya sembari berpesan penggunaan sistem KKPD agar dilakukan kepada perangkat daerah yang paling siap dengan cara bertahap, diuji, lalu dievaluasi kinerja keandalan sistemnya, supaya hasilnya baik.
Gubernur Koster mengajak
kepada seluruh sekretaris daerah se-Bali yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengontrol belanja-belanja pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing, harus menata tata kelola yang baik, taat aturan, menjalankan persyaratan yang tertib, agar realisasi belanja daerah lebih cepat, dan program yang diarahkan harus lebih produktif dan menjawab persoalan di
wilayahnya secara optimal.
Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, melaporkan
penggunaan KKPD Bank BPD Bali
memberikan fasilitas kredit yang disediakan oleh Bank BPD Bali
melalui kanal nonkartu/kanal elektronik (e-channel) yang dapat
digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang
dibebankan pada APBD, dan merupakan salah satu program
pemerintah yang bertujuan untuk meminimalisasi penggunaan
uang tunai (cashless) dalam transaksi keuangan daerah,
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah, sehingga mengurangi terjadinya fraud dan meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri yang berdampak pada peningkatan pendapatan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) pada daerah masing-masing melalui digitalisasi pembayaran atas pembelian barang dan jasa.
Jadi, kata dia, KKPD memberi peluang kepada UMKM untuk melakukan optimalisasi terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dengan ekosistem ini akan kita tangkap potensi bisnis dari sana, dan dapat saya laporkan juga untuk UMKM lokal kita di tahun 2022 telah kami cairkan dana KUR Rp 1,340 miliar,” katanya. (bgn003)22122912