Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengeluarkan instruksikan nomor 4/2022 tentang Perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan upacara Jagat Kerthi.
Instruksi tertanggal 12 Februari 2022 itu dengan dasar pertimbangan di antaranya bahwa nilai-nilai adiluhung Sad Kerthi perlu dipahami, dihayati, diterapkan, dan dilaksanakan secara menyeluruh, konsisten, berkelanjutan dengan tertib, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh masyarakat Bali sesuai dengan upaya mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Untuk itu, Gubernur menginstruksikan kepada pimpinan lembaga vertikal, Walikota/Bupati, Bandesa Agung Majelis Desa Adat, Bandesa Madya Majelis Desa Adat Kota/kabupaten, Bandesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan, pimpinan lembaga pendidikan, perbekel dan lurah, bandesa adat atau sebutan lain serta pimpinan organisasi kemasyarakatan dan swasta se-Bali, juga seluruh masyarakat Bali untuk melaksanakan perayaan Rahina Tumpek Wayang dengan Upacara Jagat Kerthi,
pada hari Sabtu, Saniscara Kliwon, Wayang (5/3) sebagai pelaksanaan Tata-titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.
Secara sakala, Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan kegiatan Jagat Kerthi di beberapa tempat yang dipusatkan di Lapangan Puputan Margarana Renon, Denpasar di antaranya konvoi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, peluncuran pembangkit listrik tenaga surya atap di Jalan Tol Bali Mandara/Monumen Bajra Sandi.
(bgn003)22921401