Denpasar, Baliglobalnews
Tim Yustisi Kota Denpasar melaksanakan operasi penertiban penegakan disiplin protokol kesehatan di Jalan Pulau Bungin, Desa Pemogan, Densel, pada Kamis (10/12/2020).
Kepala Satuan Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan kegiatan itu terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang sedang melanda. ”Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih meluas. Untuk itu kegiatan operasi ini sangat perlu, karena kami khawatir kemunculan klaster-klaster baru di masyarakat,” paparnya.
Dari pelaksanaan operasi prokes di Desa Pemogan itu terjaring 44 orang pelanggar. 21 orang di antaranya tidak menggunakan masker dan 23 orang lainnya menggunakan masker namun tidak benar. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, 21 orang tersebut langsung didenda Rp 100.000 di tempat. Dan untuk yang menggunakan masker dengan tidak benar diberikan pembinaan oleh petugas.
”Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi akan terus mengedukasi masyarakat agar dapat mencegah penularan virus, sehingga secepatnya pandemi ini dapat diatasi. Untuk itu, kegiatan ini bertujuan mengajak masyarakat selalu menjaga kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak serta menjaga kebersihan. Dengan memulai dan sadar dari diri sendiri, niscaya kami semua terbebas dari penularan berbagai penyakit,” tandasnya. (bgn003)20121028