Tabanan, Baliglobalnews
Fraksi PDIP Tabanan menyampaikan pandangan umum terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan Iklan layanan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Tabanan pada Rapat Paripurna DPRD Tabanan, di aula sidang DPRD Kabupaten Tabanan pada Selasa (17/10/2023). Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga didampingi para Wakil Ketua DPRD.
Fraksi PDI Perjuangan dengan juru bicara Wayan Lara mengingatkan kepada Pemerintah agar di dalam upaya pencapaian target APBD ini, khususnya pada pemenuhan target pendapatan asli daerah, hendaknya mengupayakan cara-cara yang cerdas dan elegan.
“Dengan cara menggali potensi daerah secara maksimal, dengan cara memperluas tax base pajak daerah, dan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap rencana, pelaksanaan dan target hasil yang ingin dicapai, tanpa menaikan bea, tarif dan sejenisnya yang pada akhirnya membebani rakyat,” katanya.
Lara menyebutkan dari rencana anggaran pendapatan dan belanja tahun 2024 ini, pendapatan asli daerah direncanakan Rp 564,343 miliar lebih. “Hal ini berarti ada peningkatan dari tahun anggaran yang terdahulu. Hal ini patut kita apresiasi dan kita dukung bersama,” ujarnya.
Dia menilai meningkatnya PAD merupakan modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena PAD akan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintah, baik dalam pelayanan public (public service function) maupun pembangunan itu sendiri (development function), di dalam mewujudkan visi, misi Nangun Sat Kertih Loka Bali menuju Tabanan yang Aman, Unggul dan Madani (AUM).
Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Reklame, Fraksi PDI Perjuangan menyambut positif serta memberikan penghargaan kepada pemerintah yang telah mengajukan ranperda ini. Penyelenggaraan reklame merupakan salah satu hal yang krusial yang berkaitan dengan persebaran reklame yang harus memenuhi prinsip keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan estetika kota.
“Penyelenggaraan reklame tidak semata-mata sebagai salah satu sumber pendapatan daerah, akan tetapi juga sebagai iklan layanan masyarakat yang mampu memberikan informasi-informasi yang materinya harus pula diatur, agar memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat,” katanya.
Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan setuju kedua ranperda ini dibahas lebih detail sesuai dengan mekanisme di dewan. (bgn020)23101704