Fraksi DPRD Bali Dukung Revisi Perda PWA

Denpasar, Baliglobalnews

Fraksi DPRD Provinsi Bali mendukung usulan Gubernur Bali terakit revisi Perda Nomor 6 Taun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA), yang disampaikan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, di Denpasar, pada Selasa (8/4/2025).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya bersam Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta itu terlebih dahulu membacakan PU empat fraksi. Fraksi PDI Perjuangan melalui Ketua Fraksi I Nyoman Suwirta, mendukung revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kami Fraksi PDIP, mendukung pelaksanaan PWA dan tidak sampai merusak marwah kearifan lokal Bali di mata wisatawan mancanegara. Dan, sepakat adanya perubahan Raperda Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dengan memperkuat kepastian hukum,” katanya.

Fraksi PDI Perjuanagn juga menekankan agar setiap perubahan tidak membuka peluang bagi penyimpangan teknis pelaksanaan pungutan, komersialisasi berlebihan, atau penyalahgunaan kewenangan. “Kami sependapat terkait format penambahan substansi kerja sama pungutan dengan mitra manfaat atau collecting agent, dalam rangka optimalisasi dan efektivitas teknis pelaksanaan pungutan,” jelasnya.

Demikian juga Fraksi Gerindra-PSI yang dibacakan I Kade Darma Susila mengusulkan pembentukan badan pengawas independen untuk memastikan pungutan berjalan maksimal dan akuntabel. “Untuk melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Fraksi Gerindra-PSI mencermati dan mengusulkan agar dalam Raperda dituangkan dibentuk badan/lembaga pengawas yang independen,” katanya.

Terhadap skema kerja sama dengan pihak ketiga, Darma Susila meminta kejelasan mengenai definisi pihak lain yang layak digandeng. Mereka menilai perlu ada parameter objektif dan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menghindari penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan.

Demikian pandangan umum Fraksi Partai Golkar dibacakan Ni Putu Yuli Artini menekankan kerja sama pengelolaan PWA ke depan lebih melibatkan pengusaha lokal. “Fraksi Golkar menilai persentase hasil PWA dan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) benar-benar dialokasikan untuk kepentingan pariwisata yang berkelanjutan. Alokasi itu mencakup peningkatan pelayanan, penataan obyek wisata, penanggulangan sampah, kebersihan pantai, hingga infrastruktur jalan menuju destinasi wisata,” katanya.

Fraksi Demokrat-NasDem yang dibacakan I Gusti Ayu Mas Sumatri sepakat atas dua raperda yang diajukan, yaitu perubahan Perda PWA. Demokrat-NasDem menilai pelaksanaan pungutan sejak diberlakukan 14 Februari 2024 masih menghadapi kendala serius dengan realisasi hanya sekitar 33,5 persen. “Setelah dilakukan kajian dan evaluasi, Fraksi Partai Demokrat-NasDem setuju untuk dilakukan perubahan agar pelaksanaannya tidak lagi menghadapi kendala,” kata Sumatri.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Demokrat-NasDem juga menyoroti sejumlah isu aktual yang dinilai perlu menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah maraknya berita viral di media sosial mengenai dugaan penyelundupan hukum oleh wisatawan asing.

Beberapa wisatawan asing diduga melakukan praktik perkawinan kontrak dengan warga lokal untuk dapat membeli atau menguasai properti di Bali seperti tanah, hotel, dan vila. “Fraksi Demokrat-NasDem mohon kepada Saudara Gubernur untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Imigrasi dan Kepolisian, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap orang asing di Bali,” ujarnya. (bgn008)25040805

Dukung Revisi Perda PWAFraksi DPRD Bali
Comments (0)
Add Comment