Empat Perbekel Tabanan Raih Penghargaan Non-Litigation Peacemaker 2025

Tabanan, Baliglobalnews 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Eem Nurmanah menyerahkan sertifikat dan pin Non-Litigation Peacemaker (NLP) Tahun 2025 kepada 36 perbekel dan lurah se-Bali di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali pada Kamis (18/9/2025).

Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berasal dari Kabupaten Tabanan, yakni Perbekel Desa Dalang, Buruan, Penarukan, dan Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan. Keempat perbekel tersebut kini berhak menyandang gelar non-akademik NL.P. sebagai pengakuan atas kapasitas mereka dalam penyelesaian sengketa hukum secara damai dan berkeadilan.

Proses menuju gelar NLP bukanlah hal yang mudah. Para peserta harus melalui sejumlah tahapan ketat, mulai dari pendaftaran melalui aplikasi khusus, verifikasi dokumen administrasi, hingga penilaian terhadap inovasi serta pengalaman dalam menyelesaikan konflik di desa maupun kelurahan. Mereka yang lolos kemudian mengikuti Paralegal Academy dan berhak mendapatkan penghargaan sebagai Non Litigation Peacemaker atau Paralegal Justice Award. Dari total 45 peserta yang mengikuti program NLP tahun 2025, 36 orang berhasil lulus dan menerima penghargaan tersebut.

Kakanwil Kemenkumham Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti bahwa aparatur desa dan kelurahan di Bali memiliki kapasitas luar biasa dalam menjaga keharmonisan masyarakat. “Sertifikat dan pin NLP yang kita serahkan hari ini bukan sekadar simbol penghargaan, melainkan pengakuan negara sekaligus motivasi agar peran strategis Bapak/Ibu semakin kuat dalam menjaga harmoni sosial di wilayah masing-masing,” ujarnya. 

Dia juga menekankan bahwa peran NLP diharapkan tidak hanya terbatas pada penyelesaian konflik, tetapi juga mampu menjadi penggerak kesadaran hukum, penjaga nilai Pancasila, serta pelopor pembangunan desa berbasis harmoni. Dengan begitu, desa dan kelurahan di Bali dapat menjadi contoh nyata bagaimana penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal mampu mendukung stabilitas nasional sekaligus mengurangi beban perkara di pengadilan maupun permasalahan over kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardiansyah, menambahkan bahwa para penerima sertifikat NLP tahun 2025 berasal dari berbagai daerah, yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Gianyar, dan Klungkung.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya memberikan apresiasi atas capaian empat Perbekel asal Tabanan tersebut. “Kami bangga karena Perbekel di Tabanan mampu menunjukkan kapasitasnya sebagai penjaga harmoni sosial melalui jalur damai,” katanya.

Sementara Perbekel Desa Buruan I Nengah Sudarjana yang menjadi salah satu penerima NLP dari Tabanan menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi besar baginya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Penghargaan ini bukan hanya milik saya pribadi, melainkan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat Desa Buruan. Ke depan, kami akan terus berupaya menjadikan pendekatan dialogis dan kearifan lokal sebagai cara utama menyelesaikan permasalahan, agar desa tetap harmonis dan masyarakat merasa terlindungi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, satu dari lima perbekel se-Bali yang berhasil lolos seleksi sebagai calon penerima Anubhawa Sasana Jagadditha pada Paralegal Justice Award tingkat nasional juga berasal dari Kabupaten Tabanan, yakni Perbekel Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, yang semakin mengukuhkan peran Tabanan dalam penguatan hukum berbasis kearifan lokal. (*/bgn020)25092109

#Empat Perbekel #PenghargaanNon-LitigationPeacemaker2025#perbekeltabanan
Comments (0)
Add Comment