Tabanan, Baliglobalnews
DPRD Tabanan akhirnya menanggapi terkait putusnya kerjasama antara Pemkab Tabanan dengan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Ulundanu Beratan. Menurut legislatif, pemutusan tersebut dianggap hal wajar lantaran Pemkab Tabanan sendiri tak memiliki aset di kawasan yang saat ini dikelola Gebog Pesatakan ini. Kemudian dari segi kewenangan juga akan berubah, Ulundanu Beratan akan menjadi objek pajak pemerintah.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Tabanan, A. A. Nyoman Dharma Putra mengatakan, adanya pemutusan kerjasama antara DTW Ulun Danu Beratan dan Pemkab Tabanan, secara legal formal karena Pemkab tidak memiliki aset di DTW tersebut. Sehingga, hal tersebut dianggap wajar kerjasama tidak berlanjut dan pihak DTW mengelola secara mandiri.
“Itu hal wajar itu (kerjasama tak berlanjut) karena Pemkab Tabanan tidak punya aset di sana,” kata pria yang akrab disapa Gung Baron ini saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Dia menjelaskan, dengan tidak ada kerjasama lagi, maka statusnya akan berbeda. DTW akan menjadi obyek pajak bagi pemerintah. Begitupun dengan hal lain, seperti soal perijinannya termasuk untuk bangunan yang ada. Begitupun dengan pengawasananya juga, Pemkab kini bisa lebih intens.
“Ya kini statusnya berubah, dari DTW jadi obyek pajak,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Budiarti mengatakan, secara resmi Pemkab Tabanan tak lagi kerjasama dengan DTW Ulundaanu Beratan per 31 Desember 2020 kemarin. Namun, meskipun kerjasama tersebut telah berakhir, Pemkab Tabanan sudah menetapkan 3 jenis wajib pajak kepada Ulun Danu Beratan. Nantinya akan dibayarkan setiap tahun yakni Pajak Restoran, Pajak Tiket Masuk, dan Pajak Parkir. (bgn008)21041805