DPRD Tabanan Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sanjaya Serahkan 4 Ranperda Strategis

Singasana, Baliglobalnews

DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tabanan pada Rabu (24/6/2026). Rapat tersebut mengagendakan Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap 4 rancangan peraturan daerah (Ranperda) krusial demi pembangunan daerah jangka panjang.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dihadiri dihadiri oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, anggota DPRD, Forkopimda, para asisten Setda, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, serta BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Empat ranperda baru untuk dibahas bersama tersebut meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026–2046, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bupati Sanjaya menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dia menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025. “Artinya, kita bersama-sama kembali berhasil mempertahankan opini WTP yang merupakan predikat tertinggi atas audit laporan keuangan dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2014,” ujarnya.

Bupati Sanjaya menjabarkan secara rinci postur dan realisasi makro keuangan daerah Kabupaten Tabanan sepanjang tahun anggaran 2025 pada garis besar sebagai berikut.

Pemerintah daerah menganggarkan pendapatan daerah Rp2,28 triliun lebih. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya sukses menembus angka Rp2,19 triliun lebih atau mencapai 96,18 persen. Realisasi ini disokong oleh pendapatan asli daerah (PAD) Rp678,72 miliar lebih dan pendapatan transfer Rp1,51 triliun lebih. Belanja dan transfer dari total pagu anggaran belanja dan transfer Rp2,35 triliun lebih, terealisasi Rp2,15 triliun lebih atau 91,72 persen. Realisasi ini terserap untuk belanja operasi Rp1,62 triliun lebih, belanja modal Rp933,29 miliar lebih, belanja tidak terduga (BTT) Rp13,55 miilar lebih, serta pos transfer Rp275,68 miliar lebih.

Pada sektor pembiayaan daerah realisasi penerimaan pembiayaan tercatat Rp88,50 miliar lebih yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2024 Rp88,32 miliar lebih. Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2025 adalah Rp17,98 miliar lebih, sehingga diperoleh pembiayaan metto Rp70,52 miliar lebih. “Melalui kalkulasi akumulatif antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto tersebut, kami mengumumkan bahwa terdapat sisa lebih pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp107,91 miliar lebih,” katanya.

Selain mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD TA 2025, Pemkab Tabanan juga mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tabanan Tahun 2026-2046.

Menurut Bupati Sanjaya, latar belakang regulasi ini didorong oleh posisi strategis Tabanan sebagai bagian dari Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kawasan Perkotaan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan). Dilewati jalur jalan nasional, pertumbuhan industri hunian di Tabanan bergerak sangat masif.

Dia menilai pembangunan hunian yang pesat harus diimbangi perencanaan dan regulasi mengikat demi menciptakan lingkungan yang sehat. Instrumen jangka panjang ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2011 dan Permenpera Nomor 12 Tahun 2014 agar pembangunan sektor perumahan berjalan terencana, sinergis, dan berkelanjutan. selama 20 tahun ke depan. “Pertumbuhan pembangunan harus diimbangi dengan regulasi yang jelas agar tercipta kawasan permukiman yang nyaman, tertata, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah diajukan berdasarkan data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) Tahun 2024, di mana Tabanan masuk kategori risiko sedang dengan skor 122,31. Kabupaten Tabanan masih menghadapi potensi ancaman nyata seperti banjir bandang, abrasi, gempa bumi, cuaca ekstrem, tanah longsor, hingga tsunami, sehingga membutuhkan penguatan mitigasi berbasis spasial dan peningkatan kapasitas kelembagaan. “Upaya mitigasi harus menjadi prioritas agar dampak bencana dapat diminimalkan dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” katanya.

Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dihadirkan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, pasca-terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah beberapa ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009. Regulasi ini dirancang agar ada kepastian hukum yang menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi investasi dan pelestarian alam di kabupaten Tabanan. Melalui penyerahan dokumen pengantar ini, Pemkab Tabanan berharap jajaran legislatif dapat segera menjadwalkan pembahasan bersama sesuai prosedur dan mekanisme perundang-undangan yang berlaku agar keempat Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Perda.

Sementara Ketua DPRD I Nyoman Arnawa langsung memberikan respons. Arnawa menegaskan bahwa seluruh draf regulasi yang masuk akan segera diproses ke tahapan legislasi berikutnya. “Demikianlah telah kita dengarkan, pidato pengantar Bupati terhadap empat ranperda untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Sebelum menutup jalannya persidangan, DPRD Tabanan juga menyampaikan apresiasi mendalam atas prestasi tata kelola keuangan Pemkab Tabanan yang sukses mempertahankan standar tertinggi akuntansi publik selama belasan tahun kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan atas capaian WTP 12 kali berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. (bgn020)26062410

Bupati SanjayaDPRD Tabanan Gelar Rapatt Paripurna
Comments (0)
Add Comment