DPRD Tabanan Gelar Rapat Paripurna, Agendakan Penyampaian Bupati terhadap Dua Ranperda

Tabanan, Baliglobalnews

DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, pada Jumat (6/9/2024). Rapat dipimpin Ketua Sementara DPRD Tabanan I Made Dirga dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda).

Dua ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Bupati Sanjaya menjelaskan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 adalah rencana keuangan tahunan daerah yang disusun dengan mengacu pada Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Ranperda ini menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2025. Pada rancangan APBD tersebut total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp2,013 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar Rp270,958 miliar atau 11,86 persen dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2024 Rp2,284 triliun.

Pendapatan daerah ditarget Rp1,931 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp698,199 miliar dan pendapatan transfer Rp1,233 triliun. Belanja daerah Rp1,994 triliun, yang meliputi belanja operasi Rp1,646 triliun, belanja modal Rp87,373 miliar, belanja tidak terduga Rp4,388 miliar, dan belanja transfer Rp256,021 miliar. “Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp62,802 miliar yang akan ditutup dari pembiayaan netto, bersumber dari estimasi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.

Selanjutnya terkait Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 mengenai APBD Tahun Anggaran 2024. Ranperda ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024. “Ranperda ini mempertimbangkan dinamika perekonomian daerah, pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta agenda pembangunan,” ujarnya.

Pendapatan daerah dalam RAPBD-P 2024 direncanakan Rp2,321 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp704,956 miliar dan pendapatan Rp1,616 triliun. Belanja daerah direncanakan Rp2,323 triliun, yang meliputi belanja operasi Rp1,765 triliun, belanja modal Rp298,669 miliar, belanja tidak terduga Rp4,901 miliar, dan belanja transfer Rp254,654 miliar.

“Defisit anggaran dalam RAPBD-P 2024 diperkirakan Rp2,093 miliar, yang akan dibiayai dari selisih antara penerimaan pembiayaan sebesar Rp21,324 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp19,231 miliar,” katanya.

Sanjaya menyampaikan bahwa Ranperda tentang APBD serta rancangan perubahan APBD harus dievaluasi oleh gubernur. “Saya harap pembahasan kedua Ranperda ini dapat dilakukan secara konstruktif demi mewujudkan Tabanan Era Baru yang aman, unggul, dan madani,” ucapnya.

Ketua Sementara DPRD Tabanan I Made Dirga menyampaikan rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Tabanan yang akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. (bgn020)2409011

dprdtabanansetwantabanan
Comments (0)
Add Comment